Kegiatan ini dihadiri oleh Administratur, KPH Semarang, Misa Ekaristi, serta Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi. Penandatanganan PKS, tersebut juga merupakan bagian dari kerja sama yang melibatkan Perhutani, pada empat KPH, yaitu KPH Purwodadi, KPH Telawa, KPH Gundih, dan KPH Semarang.
Perjanjian kerja sama ini, bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan serta penyelesaian permasalahan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh Perhutani.
Dalam implementasinya, Kejari Grobogan, melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), akan memberikan layanan bantuan hukum, baik litigasi maupun nonlitigasi, termasuk pendampingan dalam proses mediasi dan pembuatan somasi. Selain itu, kerja sama ini juga mencakup pemberian pertimbangan hukum berupa legal opinion, legal assistance, hingga audit hukum, serta tindakan hukum lain dalam rangka penyelamatan dan pemulihan aset negara, termasuk mitigasi risiko hukum dan pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam keterangannya, Administratur, KPH Semarang, Misa Ekaristi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan hutan yang berlandaskan kepastian hukum.
“Kerja sama ini, sangat penting bagi kami dalam menghadapi berbagai persoalan hukum di lapangan. Dengan dukungan kejaksaan, kami optimistis penanganan masalah hukum dapat dilakukan secara lebih efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pengelolaan sumber daya hutan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Grobogan, Sefran Haryadi, menegaskan komitmen kejaksaan dalam memberikan layanan hukum kepada instansi pemerintah, termasuk Perhutani.
“Kami siap mendukung Perhutani, melalui peran Jaksa Pengacara Negara, baik dalam pendampingan, bantuan hukum, maupun upaya penyelamatan aset negara. Ini, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan tata kelola yang baik dan akuntabel,” tegasnya.
Melalui kerja sama ini, diharapkan sinergi antara Perhutani, KPH Semarang, dan Kejari Grobogan, semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan hukum, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola kehutanan yang profesional, transparan, dan berintegritas. (Kom-PHT/Smg/Noe)