TASIKMALAYA, PERHUTANI (17/12/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 18 Tahun 2025 tentang penyederhanaan perizinan dan pengawasan pengelolaan sumber daya alam di sektor energi dan mineral. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Selasa (16/12), bertempat di GOR Desa Karanglayung, Kecamatan Karangjaya.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya Rodiana Rahman, bersama Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan (KSS HKAKP) Salim, serta Komandan Regu Polisi Hutan Heri Heryanto. Kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran pemangku kepentingan lintas sektor, antara lain Direktur Utama Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Camat Karangjaya Atang Sumardi, unsur Polsek Karangjaya, Koramil Cineam, Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI), Ketua Koperasi Tunggal Mandiri Bersatu, perwakilan Bank BJB, serta masyarakat Desa Karanglayung.

Dalam sambutannya, Rodiana Rahman menegaskan komitmen Perhutani dalam mendukung penyederhanaan perizinan, penguatan pengawasan, serta perlindungan kawasan hutan.

“Kami menyambut baik sosialisasi Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025. Regulasi ini memberikan arah yang lebih jelas dalam menyelaraskan proses perizinan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan. Perhutani berkomitmen mendukung tata kelola pengelolaan sumber daya alam yang berkeadilan dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Karangjaya Atang Sumardi menyampaikan dukungan positif atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut. Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dalam memastikan proses perizinan dan pengawasan berjalan secara efektif dan berkeadilan di tingkat lokal.

“Sosialisasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan, perangkat desa, pelaku usaha, dan masyarakat. Kami berharap penyederhanaan perizinan dapat mendorong tata kelola sumber daya alam yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat Karanglayung dan sekitarnya,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan bahwa Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 bertujuan untuk menyederhanakan proses perizinan usaha di sektor energi dan mineral melalui sistem Online Single Submission (OSS), meningkatkan kepastian hukum, serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha di lapangan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai arah kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sumber daya alam yang tertib administrasi, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)

Editor: MS

Copyright © 2025