TASIKMALAYA, PERHUTANI (11/03/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tasikmalaya menyerahkan santunan kematian sebesar Rp16.800.000 dari Asuransi Amanah Githa kepada keluarga almarhum Memed, penyadap getah pinus di RPH Sodong, BKPH Taraju. Almarhum, warga Kampung Mekarsari, Desa Cukangjayaguna, Kecamatan Sodonghilir, Kabupaten Tasikmalaya, meninggal dunia akibat sakit. Penyerahan santunan dilakukan di kediaman almarhum pada Sabtu (08/03).

Santunan tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Administratur/KSKPH Tasikmalaya, Rodiana Rahman, didampingi Kepala Sub Seksi Sumber Daya Manusia, Umum & IT, serta Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Taraju beserta jajaran. Santunan diterima oleh Puadah, ahli waris almarhum.

Dalam kesempatan tersebut, Rodiana Rahman menyampaikan belasungkawa atas berpulangnya almarhum Memed. Ia menegaskan bahwa santunan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab Perum Perhutani dalam memberikan perlindungan jiwa melalui Asuransi Amanah Githa bagi para penyadap getah pinus.

“Perhutani senantiasa peduli terhadap masyarakat sekitar hutan, khususnya para mitra kerja kami. Semoga santunan ini dapat meringankan beban keluarga almarhum, dan semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT,”ungkapnya.

Sementara itu, Puadah menyampaikan rasa terima kasih kepada Perhutani KPH Tasikmalaya atas santunan yang diberikan kepada keluarganya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Perhutani KPH Tasikmalaya atas kepeduliannya terhadap keluarga kami. Saya juga memohon maaf apabila almarhum pernah melakukan kesalahan, baik disengaja maupun tidak. Semoga Perhutani terus berkembang dan menjadi mitra terbaik bagi masyarakat sekitar hutan,” ujarnya.

Dengan adanya santunan ini, diharapkan dapat memberikan manfaat serta mempererat hubungan baik antara Perhutani dan masyarakat sekitar hutan. (Kom-PHT/Tsm/Irbas)

Editor:EM
Copyright©2025