TELAWA, PERHUTANI (23/04/2026) | Perhutani, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa, melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Sragen, di ruang kerja Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sragen, Kamis, (02/04).

Dalam kegiatan tersebut, Administratur, KPH Telawa, diwakili oleh Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, KPH Telawa, Kriswantoro, didampingi Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, KPH Telawa, bersama Wakil Administratur/KSKPH Surakarta, Pirmansyah, serta Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, KPH Surakarta. Rombongan diterima oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Sragen Fajar Adi Putra.

Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, KPH Telawa, Kriswantoro, dalam kesempatan tersebut menyampaikan perkenalan serta ucapan terima kasih atas dukungan hukum dari Kejaksaan Negeri Sragen. Selain itu, Perhutani, bersama Kejaksaan Negeri Sragen, juga membahas rencana Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding atau MoU), sebagai dasar kerja sama yang lebih adaptif, guna memperkuat sinergi dalam penanganan hukum, perlindungan aset negara, serta memastikan kepastian hukum dalam pengelolaan kawasan hutan.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Sragen, Fajar Adi Putra, menyambut baik silaturahmi yang dilaksanakan Perhutani, KPH Telawa, dan KPH Surakarta, serta mengapresiasi rencana kerja sama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

“Kami siap membantu apabila terjadi permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di wilayah kawasan hutan yang masuk Kabupaten Sragen,” ujarnya.

Kolaborasi ini, diharapkan tidak hanya memperkuat upaya pencegahan risiko hukum, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dalam pelayanan dan pengamanan aset negara, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan agar pengelolaan sumber daya dapat berjalan selaras dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan negara. (Kom-PHT/Tlw/W3P)

Editor: Tri

Copyright © 2026