TUBAN, PERHUTANI (08/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban memfasilitasi kegiatan aktivasi Coretax, sistem baru pelaporan perpajakan, bagi seluruh karyawan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Kabupaten Tuban, guna mempercepat dan meningkatkan kepatuhan pelaporan pajak tahun 2026, yang dilaksanakan di Aula Rapat KPH Tuban pada Kamis, (05/02).

Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh karyawan Kantor KPH Tuban serta perwakilan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH). Tim dari KPP Kabupaten Tuban memberikan pendampingan langsung terkait proses aktivasi akun Coretax serta pembuatan kode Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berfungsi sebagai tanda tangan digital dalam aplikasi perpajakan.

Dalam pelaksanaannya, petugas KPP juga memberikan penjelasan dan solusi atas berbagai kendala yang dihadapi peserta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) belum terdaftar, perubahan alamat, hingga pembaruan data kekayaan, sehingga proses aktivasi dapat berjalan lancar.

Administratur Perhutani KPH Tuban Mada Yuwono Hadi menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan pegawai sebagai wajib pajak dalam melakukan pelaporan pajak yang rutin dilakukan setiap tahun dan dengan adanya aplikasi pelaporan perpajakan dengan system baru ini bahwa pendampingan dan edukasi langsung dari petugas KPP sangat bermanfaat dalam percepatan pelaporan dan akan diteruskan juga untuk karyawan lain yang belum bisa hadir langsung saat kegiatan berlangsung.

Sementara itu, salah satu petugas KPP Kabupaten Tuban, Debeta Indra, menjelaskan bahwa kegiatan saat ini sebagai bentuk sinergi Kantor Pajak dengan semua karyawan untuk meningkatkan kesiapan dan kepatuhan pegawai dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara mudah, aman dan berbasis digital. Hal ini sebagai upaya mengoptimalkan kontibusi bagi penerimaaan Negara dari bidang Perpajakan tuturnya. (Kom-PHT/Tbn/ Yuli).

Editor:Lra
Copyright©2026