TUBAN, PERHUTANI (08/02/2026) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Tuban melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan kawasan hutan dengan skema agroforestry bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di wilayah Kabupaten Tuban, sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan, yang dilaksanakan di aula Rapat KPH Tuban pada Rabu, (05/02).
Kegiatan penandatanganan tersebut turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Tuban, yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara beserta jajarannya, sebagai bentuk pendampingan hukum dalam pelaksanaan kerja sama. Penandatanganan PKS bertujuan untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan melalui skema agroforestry berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, serta memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Perhutani dan masyarakat desa hutan.
Mada Yuwono Hadhi selaku Administratur Perhutani Tuban menyampaikan bahwa tujuan kerjasama bidang agroforesty ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan, meningkatkan manfaat ekonomi sekaligus menjaga keamanan dan kelestarian hutan.
“Sinergi antara Perhutani, LMDH, dan Kejaksaan diharapkan dapat meminimalkan potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaannya, sehingga tercipta kerja sama yang sehat dan berkelanjutan,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa kemitraan ini juga menjadi langkah strategis dalam mendukung program ketahanan pangan.
Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tuban, Hendi Budi Fidriyanto, menyampaikan bahwa pendampingan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan adalah sebagai bentuk komitmen untuk mendukung keberhasilan program agroforestry sebagai salah satu pemberdayaan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan.
Kegiatan penandatangan Perjanjian Kerjasama berjalan lancar diikuti oleh semua LMDH dan disaksikan oleh Jajaran Kejaksaaan Negeri sebagai langkah awal di tahun 2026 ini untuk pemanfaatan lahan kawasan hutan guna kesejahteraan masyarakat desa sekitar hutan dengan komitmen mematuhi dan sesuai dengan aturan hukum yang diterapkan. (Kom-PHT/Tbn/ Yuli).
Editor:Lra
Copyright©2026