KUNINGAN, PERHUTANI (13/11) | Perum Perhutani KPH Kuningan melaksanakan Verifikasi Sharing Kayu pada 27 (dua puluh tujuh) Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-wilayah KPH Kuningan tanggal 10 sampai dengan 12 Nopember 2015.
Verifikasi sharing kayu tersebut dari hasil hutan kayu produksi tebangan tahun 2014 yang terdiri dari tebangan A, B (tebang habis) seluas 394,35 Ha dengan produksi 7.159,11 m3 dan tebangan E (penjarangan) seluas 105,39 Ha dengan produksi 168,853 m3, yang terbagi dari 5 (lima) Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) 14 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) wilayah KPH Kuningan.
Jumlah Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) calon penerima sharing kayu sebanyak 27 LMDH dari 114 (seratus empat belas) LMDH, yang telah ada ikatan kerjasama yang telah ditandatangani antara LMDH dengan Perhutani Kuningan.
Administratur Perhutani KPH Kuningan, Aries Indra Supartha menyatakan bahwa sharing ini merupakan rencana sharing kayu yang ke dua dalam tahun 2015, besaran proporsi hak Lembaga Masyarakat Desa Hutan dihitung berdasarkan tebangan yang direncanakan dengan hak LMDH sebesar 25 % baik dari tebangan habis maupun tebangan penjarangan.” Ungkapnya
Dalam perhitungan tersebut tidak terlepas dari masa perjanjian kerjasama, selain itu adanya faktor koreksi yang meliputi, keamanan pangkuan hutan, keamanan petak tebangan, keberhasilan tanaman serta hasil monitoring dan evaluasi PHBM.” Tuturnya menambahkan (Kom-PHT/Kng/Dan)
Editor : Dadang K Rizal
Copyright ©2015