TELAWA, PERHUTANI (22/08/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Telawa bersama Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kegiatan Inventarisasi Tegakan Sebelum Penebangan (ITSP) pada Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) PT Pertamina Patra Niaga melaksanakan kegiatan monev pada Kamis (21/08).

Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran Perum Perhutani Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Divisi Regional Jawa Tengah, KPH Telawa, KPH Semarang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah, Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah VIII, serta Tim dari PT Pertamina Patra Niaga.

Lokasi PPKH berada di petak 131C-1 dan petak 131C-2, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sokokerep, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Guwo, secara administratif termasuk wilayah Desa Garangan, Kecamatan Wonosamudro, Kabupaten Boyolali.

Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga telah memperoleh PPKH berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 276 Tahun 2025 tanggal 23 Mei 2025 tentang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Pembangunan Pipanisasi Pengapon–Boyolali dan sarana pendukungnya di Kawasan Hutan Produksi Tetap seluas ±5,59 hektare yang berada di Kabupaten Grobogan dan Kabupaten Boyolali.

Monev inventarisasi dilakukan untuk mengetahui hasil kegiatan yang sebelumnya telah dilaksanakan oleh Tenaga Teknis Perencanaan Hutan (Ganis Canhut) pada awal Agustus 2025. Tegakan yang berada di areal PPKH merupakan aset Perum Perhutani sehingga pemegang persetujuan PPKH berkewajiban mengganti biaya investasi kepada pemilik aset.

Administratur KPH Telawa melalui Kasi Madya Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Kriswantoro, menyampaikan bahwa tujuan monev adalah untuk memastikan hasil inventarisasi sesuai dengan kondisi lapangan.

“Perhutani bersama-sama dengan dinas terkait melaksanakan monev untuk memastikan pohon-pohon yang berada pada lokasi PPKH apakah sudah sesuai dengan hasil inventarisasi yang telah dilaksanakan Ganis Canhut sebelumnya,” ujarnya.

Sementara itu, Pengendali Ekosistem Hutan Madya DLHK Provinsi Jawa Tengah, Sarif Hidayat, menegaskan bahwa kegiatan ini penting untuk memastikan keakuratan data. “Kegiatan ini untuk memastikan hasil inventarisasi dari Ganis Canhut, apakah masih ada pohon-pohon yang belum masuk dalam pendataan,” katanya.

Sebagai informasi, proyek Pipanisasi Pengapon–Boyolali telah dimulai sejak tahun 2024 dan ditargetkan beroperasi pada Maret 2026. Proyek ini bertujuan untuk mendukung pendistribusian produk gasoline (Pertalite/Pertamax) dan solar di wilayah Jawa Tengah bagian utara, khususnya Boyolali hingga Semarang. (Kom-PHT/Tlw/Sis)

Editor: Tri

Copyright © 2025