PURWODADI, PERHUTANI (28/02/2026) | Perum Perhutani KPH Purwodadi melaksanakan penertiban bangunan tidak berizin yang berdiri di kawasan hutan petak 162A-1 RPH Welahan, BKPH Linduk pada Selasa (24/02). Bangunan yang sempat diklaim sebagai “Punden Keris Nogo Sosro” tersebut diketahui berada di lokasi rencana Tanaman Rutin Tahun 2026 dan tidak memiliki izin penggunaan kawasan hutan.
Permasalahan ini bermula dari ditemukannya bangunan semi permanen di atas lahan garapan pesanggem atas nama Sugiri. Karena yang bersangkutan sedang sakit, lahan tersebut sementara digarap oleh pihak lain yang kemudian mendirikan bangunan. Awalnya bangunan disebut sebagai tempat penampungan hasil panen, namun dalam perkembangannya diklaim sebagai punden. Klaim tersebut menimbulkan polemik dan keresahan warga karena tidak memiliki dasar sejarah maupun pengakuan resmi dari pemerintah desa.
Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2012 tentang Penggunaan Kawasan Hutan, setiap penggunaan kawasan hutan di luar kegiatan kehutanan wajib memiliki izin dari pejabat berwenang. Karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin, Perhutani melakukan penertiban sesuai prosedur setelah sebelumnya memberikan peringatan secara lisan dan tertulis.
Kegiatan pembongkaran dilaksanakan dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, aparat keamanan, serta tokoh masyarakat. Proses berjalan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan ketertiban.
Wakil Administratur/KSKPH Purwodadi Henry Kristiawan menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Perhutani dalam menjaga aset negara dan memastikan kawasan hutan tetap sesuai peruntukannya. Ia menyampaikan bahwa pendekatan persuasif telah dikedepankan dan kesempatan pembongkaran mandiri telah diberikan. Namun karena tidak dilaksanakan, penertiban dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Kawasan tersebut masuk dalam rencana Tanaman Rutin Tahun 2026 sehingga harus steril dari bangunan tidak berizin. Penegakan ini dinilai penting untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus memberikan kepastian hukum.
Kepala Desa Lebak Kasman menyampaikan bahwa pemerintah desa mendukung penuh langkah penertiban tersebut. Ia menegaskan bahwa lokasi dimaksud bukan punden dan tidak pernah tercatat sebagai situs sejarah desa. Untuk menghindari keresahan dan kesalahpahaman di masyarakat, pemerintah desa mendukung pembongkaran bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan hutan negara.
Bhabinkamtibmas Desa Lebak Polsek Grobogan Brigadir Yulian Adhi S memastikan bahwa pengamanan dilakukan secara humanis dan profesional. Ia menyampaikan bahwa pendampingan dilakukan agar kegiatan berjalan aman dan kondusif. Seluruh proses pembongkaran berlangsung tertib tanpa gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta masyarakat diimbau untuk tetap menjaga ketenangan dan mematuhi aturan yang berlaku.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kesbanglinmas Kabupaten Grobogan, Kepala Bidang Kesra Kabupaten Grobogan, Kepala Desa Lebak, Kepala Dusun Welahan, Kepala Unit Intelkam Polsek Grobogan, Babinsa Desa Lebak, jajaran Perhutani KPH Purwodadi, serta tokoh masyarakat Desa Welahan.
Sebagai tindak lanjut, Perhutani KPH Purwodadi akan melakukan evaluasi pelaksanaan penertiban, meningkatkan pengawasan dan pengendalian kawasan hutan, serta memperkuat koordinasi lintas sektor guna menjaga keamanan dan ketertiban kawasan hutan secara berkelanjutan. (Kom-PHT/Pwd/Aris)
Editor: Tri
Copyright © 2026