PEMALANG, PERHUTANI (24/10/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang menggelar negosiasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan CV Ratu Buah Indonesia (RBI), bertempat di Ruang Silva Kantor KPH Pemalang, Kamis (23/10). Negosiasi ini dilakukan untuk memperoleh kesepakatan terkait hasil pendapatan fixed sharing dan variable sharing antara Perhutani KPH Pemalang dan CV.RBI.

Kegiatan dihadiri oleh Administratur KPH Pemalang, Wakil Administratur, para Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan SDH dan Pengembangan Bisnis, Keuangan SDM Umum dan IT, Produksi dan Ekowisata, Pengelolaan Sumber Daya Hutan, serta Kepala Sub Seksi (KSS) Pengembangan Bisnis beserta jajarannya. Dari pihak mitra hadir Direktur CV Ratu Buah Indonesia beserta tim terkait lainnya.

Administratur KPH Pemalang, Uum Maksum, menjelaskan bahwa tujuan dari negosiasi ini adalah untuk menyamakan persepsi antara Perhutani dan CV. RBI mengenai skema fixed sharing dan variable sharing dalam PKS, serta mengoptimalkan fungsi dan manfaat kawasan hutan melalui kegiatan agroforestry tanaman buah.

“Hal ini diharapkan dapat meningkatkan peran serta dan tanggung jawab para pihak terhadap keberlanjutan fungsi hutan sesuai dinamika masyarakat dan kebijakan pemerintah saat ini, khususnya dalam pengembangan agroforestry tanaman buah yang berpotensi meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan, terutama di Desa Kebongede, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang,” ujarnya.

Sementara itu, KSS Pengembangan Bisnis, Teguh Purnomo, menyampaikan bahwa pihaknya akan memfasilitasi penyusunan administrasi dan kelengkapan dokumen sesuai ketentuan dalam Peraturan Direksi (Perdir) No. 06 maupun No. 13.

“Jika terdapat perbaikan, penambahan, atau pengurangan dalam draf PKS, kedua belah pihak dapat melakukan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Kami berharap baik Perhutani KPH Pemalang maupun investor dapat bersama-sama menyetujui atau merevisi draf PKS sesuai hasil negosiasi,” jelasnya.

Dari pihak mitra, Pengurus CV Ratu Buah Indonesia, Wasmin, mengungkapkan harapannya agar ketentuan hak dan kewajiban dalam PKS dapat dijabarkan secara lebih rinci. “Kami berharap pembagian hasil (sharing) sesuai dengan objek masing-masing dapat dicantumkan secara jelas dalam bagian hak dan kewajiban,” tambahnya.

Sebagai hasil akhir, kedua pihak—Perhutani KPH Pemalang dan CV. Ratu Buah Indonesia—sepakat atas hasil negosiasi mengenai pembagian hasil (sharing) masing-masing pihak. Kesepakatan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Divisi Regional Jawa Tengah untuk dimintakan persetujuan dan penerbitan Surat Kuasa Khusus. (Kom-PHT/Pml/Sks)

Editor: Tri

Copyright © 2025