BALAPULANG, PERHUTANI (27/06/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Balapulang bersama Departemen Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Perum Perhutani Divisi Regional (Divre) Jawa Tengah melaksanakan kegiatan pemeriksaan lapangan dalam rangka Pertimbangan Teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) oleh PT Java Energi Eoliana, pada Kamis (26/06).

Kegiatan peninjauan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan PT Java Energi Eoliana yang berencana mengembangkan energi terbarukan di kawasan hutan wilayah kerja KPH Balapulang.

Wakil Administratur KPH Balapulang, Susanto, menyampaikan bahwa rencana penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan energi terbarukan dan sarana penunjangnya merupakan bagian dari pemanfaatan kawasan hutan sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, diperlukan pemeriksaan lapangan guna menyusun Pertimbangan Teknis sebagai syarat utama untuk memperoleh Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri LHK.

“Penggunaan kawasan hutan mewajibkan adanya Pertek sebagai dasar rekomendasi dari Gubernur untuk proses permohonan PPKH ke Kementerian LHK. Pemeriksaan lapangan ini dilakukan melalui analisis spasial dan pengecekan langsung di lapangan (groundcheck), menggunakan berbagai jenis peta digital dan analog,” jelas Susanto.

Sementara itu, perwakilan PT Java Energi Eoliana, Arjuna, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak Perhutani dan jajaran terkait atas fasilitasi dan pendampingan selama proses pengajuan permohonan berlangsung, mulai dari koordinasi teknis hingga pelaksanaan pemeriksaan lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Perhutani KPH Balapulang yang telah memfasilitasi dan mengarahkan proses permohonan ini. Kami berharap setelah pelaksanaan pertek ini, proses pengajuan izin dapat segera ditindaklanjuti. Kami juga berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, termasuk menjaga aspek sosial dan ekonomi masyarakat sekitar kawasan hutan,” tuturnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan kawasan hutan untuk energi terbarukan dapat dilakukan secara terukur, legal, dan tetap menjaga fungsi ekosistem hutan serta keberlanjutan pembangunan berbasis lingkungan. (Kom-PHT/Bpl/Pku)

Editor: Tri

Copyright © 2025