PATI, PERHUTANI (27/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati bersama Seksi Perencanaan Hutan Wilayah IV Rembang dan Pemerintah Desa Banyumanis melakukan pengukuran tata batas kawasan hutan pada Selasa (27/05).
Pengukuran tata batas ini merupakan tindak lanjut dari proses penyelesaian penguasaan tanah dalam rangka penataan kawasan hutan yang dimohon oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Wilayah yang dimaksud berada di Desa Banyumanis dan termasuk dalam Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Kawasan ini berbatasan dengan petak pangkuan Perhutani nomor 169 di wilayah kerja Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Banyumanis, di bawah koordinasi Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Gajahbiru.
Kegiatan pengukuran dilakukan bersama antara Perhutani KPH Pati yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan (HKAKP) bersama jajaran Perhutani BKPH Gajahbiru, Kaur Ukur dari Perencanaan Hutan Wilayah IV Rembang, serta Petinggi Desa Banyumanis, Subandriyo. Kegiatan ini turut disaksikan oleh perangkat desa setempat.
Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, menyambut baik kegiatan ini. Menurutnya, selain untuk mengetahui batas-batas kelola kawasan hutan Perhutani, masyarakat juga dapat melihat langsung potensi produksi hutan yang ada di wilayah tersebut dan mendiskusikannya bersama para stakeholder.
“Semoga hal ini dapat menambah wawasan dalam membangun sumber daya hutan yang memperhatikan kelestarian, tanpa mengabaikan aspek ekonomi dan pemberdayaan masyarakat,” tuturnya.
Petinggi Desa Banyumanis, Subandriyo, menyampaikan terima kasih kepada Perhutani KPH Pati yang selama ini telah mendukung masyarakat Desa Banyumanis melalui Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam pengelolaan kawasan hutan.
“Masyarakat kami dapat memanfaatkan lahan di bawah tegakan untuk ditanami palawija, seperti jagung, kacang tanah, bahkan ketela pohon, sebagai mata pencaharian, karena sebagian besar warga kami adalah petani,” pungkasnya. (Kom-PHT/PTI/Rsw)
Editor: Tri
Copyright © 2025