KEBONHARJO, PERHUTANI (11/07/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kebonharjo bersama Tim Optimalisasi Aset Divisi Regional Jawa Tengah melaksanakan kegiatan Pertimbangan Teknis (Pertek) penggunaan kawasan hutan dengan mekanisme kerja sama, terkait pemanfaatan alur untuk angkutan hasil produksi tambang batu kapur oleh PT Wahyu Waskita Indotama. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (10/07), meskipun lokasi tambang berada di luar kawasan hutan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Tim Optimalisasi Aset dari KPH Kebonharjo dan Divisi Regional Jawa Tengah, serta jajaran pengurus PT Wahyu Waskita Indotama. Pertek ini merupakan salah satu persyaratan penting dalam proses pengajuan izin penggunaan kawasan hutan melalui mekanisme kerja sama kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Administratur KPH Kebonharjo melalui Kepala Seksi Perencanaan Sumber Daya Hutan dan Pengembangan Bisnis, Yuniarso, menyampaikan bahwa penggunaan alur untuk angkutan hasil tambang oleh PT Wahyu Waskita Indotama harus mengacu pada regulasi yang berlaku.
“Penggunaan alur dalam kawasan hutan wajib mendapatkan izin resmi dari KLHK sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, serta Penggunaan Kawasan Hutan,” ujar Yuniarso.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pertek ini dilakukan bersama Tim Optimalisasi Aset (Opset) KPH Kebonharjo dan Divisi Regional Jawa Tengah serta pihak PT Wahyu Waskita Indotama. “Selanjutnya, dokumen pertek akan dikirim ke KLHK untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Direktur PT Wahyu Waskita Indotama, Aris Dautomo, menyampaikan apresiasinya atas dukungan dan fasilitasi dari Perhutani. Ia mengucapkan terima kasih kepada Tim Optimalisasi Aset KPH Kebonharjo dan Divisi Regional Jawa Tengah yang telah membantu menjembatani proses pengajuan izin penggunaan alur ini.
“Semoga kerja sama ini berjalan baik, saling menguntungkan, dan memberi manfaat, baik bagi kelancaran produksi kami maupun bagi peningkatan pendapatan Perhutani ke depan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Aris. (Kom-PHT/Kbh/Ari)
Editor: Tri
Copyright © 2025