PURWODADI, PERHUTANI (31/08/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwodadi bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Jawa Tengah serta Kepolisian Resort Grobogan melaksanakan sosialisasi guna menyamakan pemahaman terhadap Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor : 287/MenLHK/Sekjen/2022 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) pada sebagian hutan negara yang berada pada kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung kepada, Kamis (31/08).

Kegiatan sosialisasi ini disampaikan kepada segenap Kepala Kepolisian Sektor dan Pengurus Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dalam wilayah pangkuan KPH Purwodadi. Hadir sebagai narasumber Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Amyrita dan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Grobogan, Afidtya Arif Wibowo.

Administratur KPH Purwodadi melalui Wakil Administratur, Pandoyo secara ringkas menyampaikan Surat Keputusan Menteri LHK nomor 287/MenLHK/Sekjen/2022 tentang Penetapan KHDPK sudah disahkan tetapi belum bisa dilaksanakan karena belum ada sosialisasi secara resmi oleh Dinas LHK. “Perum Perhutani masih berkewenangan mengelola hutan produksi dan hutan lindung, sehingga pemanfataan/ penggunaan hutan harus tetap memiliki ijin dari yang berwenang. Bila terjadi konflik penguasaan lahan oleh masyarakat perlu dilaksanakan kajian hukum serta pengumpulan alat bukti dan apabila ada unsur tindak pidana segera laporkan ke Polsek setempat,” jelas Pandoyo.

Lebih lanjut ia mengingatkan kepada segenap pemangku wilayah agar selalu berkoordinasi dengan dinas terkait dalam penyelesaian konflik di lapangan.

Dalam paparannya, Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Provinsi Jawa Tengah, Amyrita menyampaikan tentang kebijakan kehutanan, penyelenggaraan kehutanan dan penetapan KHDPK. “Sebagai tindak lanjut penetapan KHDPK ada 3 hal yang disampaikan, : 1. Tunggu sosialisasi resmi dari Dinas LHK, 2. Perhutani masih mengelola seluruh kawasan hutan sebelum lembaga KHDPK berjalan. 3. Memastikan dilaksanakan perlindungan hutan terutama selama masa transisi,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan Afidtya Arif Wibowo dengan tegas mengingatkan apabila ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kesempatan masa transisi untuk kepentingan perorangan atau golongan tertentu tanpa dasar yang jelas, agar mengkomunikasikan dengan Polsek setempat dan pihak Polres Grobogan berjanji akan menindaklanjutinya. Afidtya juga menerangkan bahwa seseorang yang telah melakukan tindak pidana dan dilaksanakan restorative justice tetapi dikemudian hari pelaku mengulangi tindak pidana lagi, maka yang bersangkutan tetap dipidanakan. “Tidak ada restorative justice ke dua kalinya,” tegasnya. (Kom-PHT/Pwd/EP)

Editor : Aas

Copyright©2022