KEDU UTARA, PERHUTANI (30/07/2025) | Dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan dan mencegah aktivitas ilegal, Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sigedang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Wonosobo, KPH Kedu Utara, memasang spanduk peringatan keras di sejumlah titik rawan pelanggaran pada Selasa (29/07).
Langkah ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Spanduk tersebut memuat larangan tegas terhadap berbagai aktivitas terlarang, seperti memasuki kawasan hutan tanpa izin, merusak ekosistem, dan membuka jalur pendakian ilegal. Tujuannya adalah meningkatkan kesadaran masyarakat serta para pendaki agar menaati peraturan demi menjaga keberlangsungan fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan.
Administratur Perhutani KPH Kedu Utara melalui Kepala BKPH Wonosobo, Yossy Elfirani, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari strategi pengawasan dan pembinaan berkelanjutan.
“Perhutani berkomitmen untuk menjaga kawasan hutan agar tetap lestari. Pemasangan papan larangan ini adalah salah satu bentuk langkah preventif yang kami ambil untuk menekan potensi pelanggaran di lapangan,” ujarnya.
Langkah ini mendapat respons positif dari para pendaki. Salah satunya, Rendra (27), mengatakan bahwa edukasi semacam ini sangat penting. “Sebagai pendaki, kami juga ingin alam tetap terjaga. Dengan adanya papan larangan ini, kami jadi lebih paham mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” tuturnya.
Selain pemasangan spanduk, petugas Perhutani juga melakukan patroli rutin secara terjadwal, melibatkan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan warga sekitar. Patroli difokuskan pada jalur-jalur tidak resmi yang kerap digunakan oleh pendaki tanpa izin.
Melalui langkah ini, Perhutani berharap dapat meminimalkan risiko kecelakaan maupun kerusakan lingkungan. Di samping itu, Perhutani membuka ruang dialog dengan komunitas pendaki untuk merancang solusi konservasi yang kolaboratif dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Kdu/Eko)
Editor: Tri
Copyright © 2025