BANYUWANGI BARAT, PERHUTANI (28/02/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Barat lakukan verifikasi lapangan terkait permohonan rehabilitasi dan rekonstruksi kebencanaan bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Jatim, BPBD Banyuwangi, dan PU CKPP Banyuwangi di Hutan Lindung Blok Sodong petak 1d RPH Licin BKPH Licin, Kabupaten Banyuwangi, pada Selasa (27/02)

Berdasarkan Surat Bupati Banyuwangi Nomor: 360/235/ 429.205/2024 tanggal 12 Februari 2024 perihal Permohonan Rekomendasi Pemanfaatan Hibah untuk Bantuan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, verifikasi lapangan tersebut dilakukan pada rencana rekonstruksi penahan bahu jalan raya Jambu – Paltuding di Desa Tamansari, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi

Kepala BPBD Banyuwangi Ir. Danang menyampaikan bahwa  rekonstruksi aset penahan badan jalan dapat meminimalisir dampak bencana tanah longsor yang sering terjadi di jalan raya menuju Kawah Ijen tersebut.

Sementara itu, Mewakili Kepala Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Wakil Kepala KPH Banyuwangi Barat Rahman Hadi mengatakan bahwa ada prinsipnya Perhutani akan mendukung upaya Pemerintah Kabupaten Banyuwangi untuk mencegah bencana yang ada di dalam kawasan hutan, sesuai dengan dengan ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. Lokasi rekonstruksi penahan bahu jalan raya tersebut berada di dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani.

“Untuk pembangunan jalan raya dalam kawasan hutan tersebut telah mendapatkan ijin dari Menteri Kehutanan berupa Ijin Prinsip Pembangunan Jambu – Totogan menuju Pal Tuding Kawah Ijen melalui kawasan Hutan Lindung Nomor 474/Menhut-II/95 tanggal 30 Maret 1995”, tambahnya. (Kom-PHT/Bwb/Srf).

Editor : Lra
Copyright©2024