LAWU DS, PERHUTANI (5/1/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam penanganan penyelesaian hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di wilayah kerja Magetan  yang dilaksanakan di aula Kantor Kejari Magetan, Rabu (5/1).

Penandatangan MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penyelesaian perkara perdata dan tata usaha negara di dalam maupun di luar pengadilan yang dihadapi Perhutani serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi antara Perhutani dan Kejaksaan.

Administratur KPH Lawu Ds, Loesy Triana menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Magetan atas terlaksananya acara tersebut, sehingga kedepan dia bisa berkoordinasi dengan Kejari Magetan dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara bila terjadi diwilayah kerjanya.

Loesy berharap dengan telah dilaksanakannya penandatangan  nota kesepahaman ini, Kejari Magetan bisa memberikan bimbingan dan petunjuk teknis dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Perhutani KPH Lawu Ds., ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Magetan Ely Rahmawati mengatakan, dalam hal ini Kajari Magetan akan selalu siap jika diminta oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai kuasa hukum negara dalam membantu pendampingan penyelesaian masalah hukum.

Ia juga menyampaikan dengan terealisasinya penandatanganan MoU tersebut pihaknya siap membantu dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang bersinggungan dengan permasalahan hutan serta lingkungan di tubuh Perhutani.

“Jadi MoU lebih menekankan pada bantuan hukum, jika Perhutani ada permasalahan hukum kita siap membantunya, artinya sebagai pengacara negara kita siap membantu BUMN maupun pemerintah jika ada permasalahan,“ tutupnya. (Kom-PHT/Lwds/Eko)

 

Editor : Dpt

Copyright@2022