MADIUN, PERHUTANI (09/09/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ponorogo melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Ponorogo, pada Senin siang (09/09).

Dalam kegiatan tersebut Kepala KPH Madiun Panca Putra M. Sihite dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ponorogo Teuku Herizal menandatangani Perjanjian Kerja Sama di hadapan jajaran masing-masing. Kegiatan penandatanganan PKS ini dilakukan bersamaan juga dengan KPH Lawu DS yang dipimpin oleh Adi Nugroho.

Kepala KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, dalam sambutannya menjelaskan tentang gambaran umum wilayah kerja KPH Madiun yang memiliki keluasan total 31.086 ha, dimana 13.467 ha atau sekitar 43% dari keluasannya ada di wilayah administratif Kabupaten Ponorogo. Wilayah tersebut meliputi Kecamatan Badegan, Jenangan, Mlarak, Pulung, Sampung, Sawoo, Siman, Soko, dan Sukorejo.

“Kami selama ini banyak bermitra dengan masyarakat dalam berbagai bidang. Jadi kedepan dengan ditandatanganinya PKS ini, kami optimis PKS-PKS yang akan kami lakukan dengan para mitra akan lebih sesuai dengan kaidah Hukum. Dan kalau kedepan ada hal-hal yang menurut kami ragu secara hukum, kami akan konsultasikan ke Kejaksaan sehingga mudah-mudahan bisa ada solusi.” Ucap Panca.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Ponorogo, Teuku Herizal mengucapkan terima kasih kepada Perhutani yang telah mempercayakan Kejari Ponorogo untuk menjadi mitra dalam mengamankan administrasi hukum agar berjalan sebagaimana yang telah ditentukan dan sebagaimana yang diharuskan.

“Karena hutan ini berkaitan dengan stakeholder lainnya, masyarakat, operasional kedaerahan, juga hal-hal lainnya, dan itu perlu kita tata supaya nantinya tidak menimbulkan dampak yang signifikan. Kedepan kami siap memberikan bantuan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum sebagaimana visi kami di bidang perdata dan tata usaha negara khususnya di Lawu dan Madiun.” Tuturnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor:Lra
Copyright©2024