SOSIALISASI WBS SEKPER PUSDIKBANG SDMMADIUN, PERHUTANI (16/05/2016) | “Sistem Pengaduan Pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) telah diterapkan di Perhutani wilayah Madiun,” demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Perum Perhutani John Novarly di hadapan sejumlah pejabat yang tengah mengikuti pelatihan di  Pusat Pendidikan dan pengembangan SDM Perum Perhutani Madiun, pada Senin (13/6).

Administratur Perhutani KPH Madiun Widhi Tjahjanto mendukung adanya WBS tersebut dalam rangka meningkatkan pengawasan melekat dan pengendalian kinerja disemua lini. Whistle Blowing System (WBS) ini diharapkan mampu memberikan informasi kepada manajemen apabila terjadi tindakan yang kurang sesuai di lingkungan Perum Perhutani KPH Madiun.

Dengan sistem WBS ini diharapkan pihak internal dan eksternal dapat segera melaporkan kepada Perum Perhutani apabila mendapatkan atau menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lapangan yang dilakukan oleh karyawan atau pejabat Perum Perhutani, tentu saja dengan bukti-bukti yang cukup.

Caranya mudah, pelapor dapat mengakses layanan WBS melalui website resmi perusahaan www.perhutani.co.id dan masuk menu WBS. Pelapor cukup menjelaskan informasi yang ada di dalam pengaduan, yang memuat antara  lain permasalahan yang terjadi, siapa yang terlibat, bentuk dan dasar kerugian, kapan serta tempat terjadinya dan saksi yang mengetahuinya.

Selain WBS ini, Perum Perhutani juga membuka layanan Call Centre 1500235 untuk informasi pelayanan produk dan lainnya. (Kom-PHT/Mdn/Yudi)

Editor: DKR

Copyright©2016