p 39MADIUN, PERHUTANI (23/3) – Perhutani  Madiun  terapkan P.39/Menhut-II/2013 tentang Pemberdayaan Masyarakat Setempat Melalui Kemitraan Kehutanan dengan merangkul Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).  Hal tersebut disampaikan  administratur Perhutani Madiun Widhi Tjahjanto dalam acara rapat kerja  dengan segenap asper, perwakilan KRPH, perwakilan Mandor, perwakilan LMDH dan LSM Tenaga Pendamping Masyarakat di Aula Kantor Perhutani Madiun.

“Tujuan Kemitraan Kehutanan agar  terwujudnya masyarakat setempat mendapatkan manfaat secara langsung, melalui penguatan kapasitas, pemberian akses, ikut mewujudkan hutan lestari, menjadi pelaku ekonomi tangguh, mandiri, bertanggung jawab dan profesional ” tambahnya.( Kom-PHT/Mdn/Wdy/Yudi ).

Editor  :  Dadang K Rizal

@copyright 2015