MADIUN, PERHUTANI (26/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madiun mengikuti Rapat Pembahasan Trayek Batas Kawasan Hutan terkait Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH). Rapat ini digelar Pemerintah Kabupaten Ponorogo bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta pada Rabu (24/9).

Acara berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Ponorogo, dibuka langsung oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Hadir dalam forum ini jajaran Perhutani KPH Madiun, KPH Lawu DS, Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Pacitan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta camat dan kepala desa terkait.

Rapat ini menindaklanjuti Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 287 Tahun 2025 tentang persetujuan pelepasan kawasan hutan di Jawa Timur seluas ±988,06 hektare. Dari jumlah itu, 27,73 hektare berada di wilayah Kabupaten Ponorogo, sebagian di antaranya termasuk kawasan hutan Perhutani KPH Madiun. Forum membahas teknis trayek batas areal yang dilepaskan, pembagian peran para pihak, hingga rencana pemasangan 1.100 pal batas sepanjang 34,57 kilometer yang dijadwalkan pada Oktober.

Administratur Perhutani KPH Madiun, Panca Putra M. Sihite, menegaskan kesiapan Perhutani untuk mendukung penuh kegiatan tersebut.
“Kami siap mendampingi kegiatan tata batas agar berjalan sesuai aturan, tertib, dan transparan. Harapannya, proses ini memberi kepastian hukum bagi wilayah hutan sekaligus mendukung kesejahteraan masyarakat sekitar,” jelas Panca.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko menambahkan, sebagian lahan yang dilepaskan merupakan kawasan relokasi warga terdampak bencana tanah gerak tahun 1991. Skema PPTPKH ini dinilai memberi kepastian hukum sekaligus wujud nyata kehadiran negara dalam mewujudkan keadilan agraria.
“Banyak warga sudah menempati lahan itu puluhan tahun tapi belum punya kepastian hukum. Dengan pelepasan ini, mereka bisa segera memperoleh sertifikat,” ungkapnya.

Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Moech Firman Fahada, menjelaskan bahwa lahan yang dilepaskan tersebar di 24 desa di 10 kecamatan. Ia memastikan usulan pelepasan kawasan hutan telah melalui tahapan teknis dan administratif yang panjang.
“Ini menjadi titik terang penyelesaian penguasaan lahan yang sudah berlangsung puluhan tahun. Setelah pengukuran selesai, berita acara akan diserahkan ke BPN untuk penerbitan sertifikat hak milik bagi warga penerima manfaat,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mdn/Adl)

Editor:Lra
Copyright©2025