MAJALENGKA, PERHUTANI (17/04/2026) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Majalengka bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XI Yogyakarta menggelar sosialisasi batas kawasan hutan di Desa Nunuk Baru dan Desa Cengal, Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka, Rabu (15/04).
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kepastian batas dan luas kawasan hutan pasca proses pelepasan kawasan hutan untuk permukiman di Desa Nunuk Baru dan Cengal, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 1375 Tahun 2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Persetujuan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap pada Kelompok Hutan Cilutung Timur/Nunuk seluas 40,17 hektare, serta Berita Acara Pembahasan Trayek Batas dalam rangka penyelesaian penguasaan tanah melalui Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) untuk sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 39,67 hektare di Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta beserta jajaran, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Perum Perhutani KPH Majalengka bersama Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Majalengka, Kepala Desa Nunuk Baru, Kepala Desa Cengal, unsur Bhabinkamtibmas Polsek Maja, Babinsa Koramil Maja, serta tokoh masyarakat setempat.
Plt. Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta, Dony Setiawan Septiono, dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari penataan batas kawasan hutan yang meliputi pembuatan rintis batas, pemasangan pal batas, penandaan batas, pengukuran, hingga penandatanganan berita acara hasil pelaksanaan penataan batas.
Administratur Perhutani KPH Majalengka melalui Kepala Sub Seksi Hukum, Agraria, dan Komunikasi Perusahaan, Dedeng Asuha, menyatakan dukungan terhadap kegiatan sosialisasi batas kawasan hutan yang dilaksanakan oleh BPKH Wilayah XI Yogyakarta sebagai upaya memberikan kepastian hukum atas batas kawasan hutan.
Dalam kegiatan ini, Perhutani juga berperan sebagai narasumber melalui Kepala Sub Seksi Pengukuran dan Tata Batas Divisi Regional Jawa Barat dan Banten, Darsono.
Kegiatan sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, serta penyerahan peta kawasan hutan oleh Plt. Kepala BPKH Wilayah XI Yogyakarta kepada Kepala Desa Nunuk Baru, Nono Sutrisno, dan Kepala Desa Cengal, Ikin Sodikin. (Kom-PHT/Mjl/Barn)
Editor: MS
Copyright©️2026