KENDAL, PERHUTANI (6/3/2020) │ Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Kendal bersama jajaran Polres dan Kodim 0715 Kendal  serta stakeholder  lainnya mengadakan  penanaman bersama di petak 61B Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sojomerto Selatan Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sojomerto masuk wilayah  Desa Curug Sewu, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Jum’at (6/2).

Hadir pada kegiatan tersebut  Administratur KPH Kendal  Herdian  Suhartono, jajaran  Polres dan Kodim, Camat Patean  Hafidz Zainuddin,  tokoh masyarakat  Curug  Sewu, anggota Lembaga Masyarakat Desa Hutan dan organisasi pecinta lingkungan antara lain Forum DAS Bodri dan Forelix.

Dalam sambutannya Herdian Suhartono menyampaikan apresiasi kepada  segenap stakeholder yang hadir  atas partisipasi dalam kegiatan penanaman  tersebut.

“Salah satu  tugas  Perhutani  dalam pengelolaan hutan lestari adalah menanam pohon di petak bekas tebangan atau lokasi  yang  perlu pengkayaan jenis seperti di hutan lindung.  Seperti petak 61B  seluas 13 hektar ini untuk penanaman kembali memerlukan bibit pohon jati sebanyak kurang lebih 14.500  plances, ” ujarnya.

Herdian menambahkan bahwa kelestarian hutan dan lingkungan merupakan tanggung jawab  bersama. Dukungan masyarakat dan segenap stakeholder sangat diharapkan untuk mewujudkannya. (Kom-PHT/Knd/Myk)

Editor : Ywn

Copyright©2020