SURAKARTA, PERHUTANI (30/12/2025) | Perum Perhutani mendapat pendampingan langsung dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam kegiatan verifikasi pengukuran dan pengujian kayu hasil pengamanan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Senin (29/12) di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Wonogiri dan TPKH Tangen. Verifikasi ini merupakan bagian dari pengawasan tata kelola hasil pengamanan hutan agar penanganan kayu temuan berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kegiatan dilakukan untuk memastikan kejelasan jenis, volume, serta status kayu sebagai barang hasil pengamanan kawasan hutan negara.

Wakil Administratur KPH Surakarta Pirmansyah menyampaikan bahwa pendampingan tersebut menjadi bukti komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap regulasi. Seluruh kayu hasil pengamanan yang diperiksa telah melalui prosedur penanganan sesuai ketentuan, mulai dari pencatatan, pengamanan di TPK, hingga proses pengukuran dan pengujian bersama tim verifikator. Pendampingan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan dinilai sangat penting untuk memastikan setiap tahapan penanganan kayu hasil pengamanan dilakukan secara tertib administrasi dan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan dan Pemanfaatan Hutan Provinsi Jawa Tengah Soegiharto menegaskan bahwa kegiatan verifikasi tersebut dilaksanakan berdasarkan regulasi kehutanan yang mengatur penanganan kayu hasil pengamanan Perhutani. Tim verifikator yang terdiri dari pejabat teknis dan penguji memastikan bahwa seluruh kayu yang diperiksa masuk dalam kategori kayu bulat dan data hasil pengukuran telah sesuai dengan berita acara pemeriksaan. Verifikasi ini bertujuan menjaga akuntabilitas, mencegah penyalahgunaan, serta memastikan barang bukti kehutanan ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan.

Melalui pendampingan verifikasi ini, diharapkan sinergi antara Perhutani dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah semakin kuat dalam menjaga keamanan hutan dan pengelolaan hasil pengamanan. Ke depan, pengawasan terpadu seperti ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi, memperkuat penegakan hukum kehutanan, serta mendukung pengelolaan hutan negara yang lestari dan berkelanjutan. (Kom-PHT/Ska/Mar)

Editor: Tri
Copyright © 2025