TIMESINDONESIA.CO.ID (5/11/2016) | Kantor Pemangku Hutan (KPH) Perhutani Bondowoso, Jawa Timur, mendorong lahirnya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mengurusi soal regulasi kopi yang ada di Kabupaten Bondowoso.
Hal itu disampaikan Administratur KPH Bondowoso Adi Winarno, Sabtu (5/11/2016). Menurut Adi, pihaknya sangat setuju rencana Pemkab Bondosowo untuk membentuk BUMD.
“Saya setuju asal jelas tujuannya. Yakni untuk pembangunan ekonomi masyarakat atau petani kopi yang ada di Bondowoso. Baik di Ijen Raung, Argopuro dan Lereng Gunung Puteri,” katanya kepada TIMES Indonesia.
Ditanya soal sistem BUMD, Adi menjabarkan bisa diterapkan seperti apa yang dilakukan perhutani. “Bisa dimiripkan dengan Perhutani. Misalnya, jika kopi bisa ada tata usaha hasil hutan non kayu kopi,” katanya.
Praktiknya jelas Adi, jika sistem di kayu, ada penimbunan kayu atau getah. “Ada Tempat Penimbunan (TP), lalu dibawa ke penimbunan besar untuk diolah dan dijual ke pasar,” katanya.
Setelah ada di TP, lalu didiangkut oleh truk. “Atau masyarakat bisa setor sendiri. Lalu dikirim ke pabrik. Jika kopi dikumpulkan BUMD, akan lebih aman dan tertata pola keluar masuknya,” katanya.
Dari situ katanya, peran BUMD akan mengatur sistem regulasi dan pasarnya. “Petani itu bawa barang, pulangnya bawa uang. Sama dengan pengelolaan susu di Probolinggo,” aku Adi.
Karena, jika kopi dijual ke orang atau pihak lain, belum tentu langsung bayar. Petani belum tentu langsung bawa pulang uang. Saya yakin, lahirnya BUMD tidak akan monopoli. Karena, harga kopi sudah terkoneksi dengan pasar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Pertamanan (Dishutbun) Kabupaten Bondowoso, Muhammad Erfan juga mendorong lahirnya BUMD. “Sekarang kajian akademiknya sudah dilakukan bersama dengan Universitas Jember,” katanya.
 
Tanggal : 5 November 2016
Sumber : timesindonesia.co.id