SURAKARTA, PERHUTANI (03/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Surakarta menjadi salah satu narasumber dalam Sosialisasi Hasil Kajian Penguatan Akses Bahan Baku Untuk Memenuhi Standar Kemitraan Mebel yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perindustrian Kota Surakarta di Grand Ballroom The Sunan Hotel Surakarta, Kamis (03/10).
Acara dihadiri oleh Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Koperasi UKM, dan Perindustrian Kota Surakarta, Plt. Wakil Administratur KPH Surakarta, Ketua Himpunan Industri dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Solo Raya Suryanto, dan puluhan peserta pelatihan pendampingan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bidang mebel Solo Raya.
Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasikan rantai nilai akses bahan baku bagi semua Industri Kecil Menengah (IKM) Sri Kayu kota Surakarta dan merumuskan rekomendasi kebijakan dan strategi untuk meningkatkan kemampuan anggota sentra IKM mebel Sri Kayu kota Surakarta untuk menjadi lebih berkembang. Adapun kegiatan sosialisasi dihadiri oleh 100 peserta dengan mendengarkan paparan narasumber dan diskusi.
Kepala Bidang Perindustrian, Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Surakarta, Bhayu Atmojo Putro, menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber dan peserta pada sosialisasi kali ini.
“Pada dasarnya, UMKM bidang mebel membutuhkan bahan baku kayu sebagai unsur utama yang berpengaruh terhadap harga dan kualitas mebel, karena kayu merupakan bahan baku utama. Berdasarkan hasil analisis, pemangku kepentingan yang terlibat dalam akses bahan baku IKM mebel yang utama adalah Perhutani, dan selanjutnya adalah pihak-pihak yang membeli produk mebel,” jelasnya.
Plt. Wakil Administratur KPH Surakarta, Arif Budhi Setyarso, menjelaskan tentang gambaran umum, visi-misi pengelolaan hutan, peran. dan partisipasi Perhutani dalam upaya pengelolaan hutan yang melibatkan peran serta masyarakat dalam program kerja sama yang memberi ruang bagi Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH). Dalam mekanisme penjualan kayu log di Perhutani meliputi sistem kontrak, retail, dan lelang melalui General Manager, Manager, dan Tempat Penimbunan Kayu (TPK) di Kesatuan Bisnis Mandiri (KBM).
“Sosialisasi ini sangat bagus, artinya Perhutani juga mempunyai kesempatan untuk bisa mengikuti dan semoga nantinya IMKI dan IKM bisa membeli kayu-kayu di Perhutani untuk bahan baku mebel,” ujarnya. (Kom-PHT/Ska/Ipk)
Editor: Tri
Copyright © 2024