MOJOKERTO, PERHUTANI (05/06/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Bojonegoro mengadakan monitoring dan evaluasi (Monev) Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH) di Tempat Penimbunan Kayu (TPK) Kambangan Tahun 2024, Kamis (05/06).
Kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) ini bertujuan untuk menilai arus proses pengelolaan hutan produksi mulai dari petak tebangan sampai di TPK atau alur penjualan hingga angkutannya. Melalui monev PUHH, keberhasilan implementasi penatausahaan hasil hutan di TPK Kambangan akan dinilai telah sesuai atau tidaknya dengan ketentuan yang ada.
Kepala KPH mojokerto melalui Suyasman, Kasi Produksi dan Ekowisata, yang ikut mendampingi Tim Monev CDK Bojonegoro mengatakan bahwa Penataan Usahaan Hasil Hutan di KPH Mojokerto telah melaksanakan kegiatan dengan memenuhi semua dokunent sesuai ketentuan yang berlaku. “Harapannya untuk tahun ini seperti tahun sebelumnya, semua dokumen dan fisik untuk monev kali ini tercukupi dengan baik,” imbuhnya.
Pemimpin TIm Monev dari CDK, Rizky Firmansyah selaku Kasi TKUK CDK Bojonegoro, menjelaskan bahwa kegiatan monev ini dilakukan rutin oleh CDK di seluruh wilayah Perhutani yang memiliki lokasi TPK. Tujuan dari monev yaitu untuk menilai tercapainya pengelolaan hasil hutan dari kawasan hutan produksi sesuai dengan Penatausahaan Hasil Hutan (PUHH).
“Monev ini dilakukan dengan harapan dapat melihat apakah pengelolaan hutan di KPH Mojokerto berjalan sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan. Tujuannya yaitu agar kelestarian hutan tetap terjaga dan hasil hutan dapat dikelola dengan baik,” tutup Rizky Firmansyah. (Kom-PHT/Mjk/Oke).
Editor:Lra
Copyright©2024