MOJOKERTO, PERHUTANI (23/10/2024) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Jombang terkait pendampingan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara (Datun). Penandatanganan ini berlangsung di RM Selasar, Wonosalam, Jombang, pada Rabu (23/10), dan bertujuan untuk memperkuat dukungan hukum bagi Perhutani dalam menjalankan tugas dan fungsi pengelolaan kawasan hutan.

Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, Nul Albar, SH, MH, yang didampingi oleh jajaran kepala seksi dan kasubag pembinaan. Dari pihak KPH Mojokerto, turut hadir Waka Administratur Mojokerto Timur, Nana Suwandha, Waka Administratur Mojokerto Barat, M. Sabri Majid, serta sejumlah kepala seksi dan jajaran terkait. Selain KPH Mojokerto, penandatanganan serupa juga dilakukan oleh KPH Jombang dalam acara tersebut.

Dalam sambutannya, Kepala KPH Mojokerto, Rusydi, menyampaikan apresiasi kepada Kajari Jombang atas terselenggaranya penandatanganan kerjasama ini. “Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari Kejaksaan Negeri Jombang. Dengan adanya kerjasama ini, kami berharap mendapat pendampingan hukum, baik untuk institusi maupun secara personal, terutama dalam hal perdata dan tata usaha negara,” ujar Rusydi yang juga merupakan suami dari Sherly Hesti Octarina.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Nul Albar, menekankan pentingnya pemahaman terhadap aturan-aturan baru dalam upaya menjaga kelestarian kawasan hutan yang merupakan aset negara. “Aturan hukum yang berlaku harus dipahami secara menyeluruh agar dapat disosialisasikan dengan baik kepada masyarakat, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum di kawasan hutan,” ujarnya.

Nul Albar juga berharap bahwa perjanjian kerjasama ini akan semakin memperkuat sinergitas antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Jombang dalam melindungi kawasan hutan. “Semoga dengan kerjasama ini, kami dapat meningkatkan perlindungan terhadap kawasan hutan dan terus menjaga aset negara dari berbagai potensi ancaman hukum,” pungkasnya. (Kom-PHT/Mjkt/Oke)

Editor:Lra
Copyright©2024