MOJOKERTO, PERHUTANI (07/04/2020) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Mojokerto melakukan perjanjian kerjasama pemanfaatan Alur (jalan hutan) untuk transportasi angkutan hasil tambang galian C (tanah uruk) dengan PT Mela Jaya yang dilaksanakan di Ruang Rapat KPH Mojokerto pada Senin (06/04).

Kerjasama tersebut merupakan perpanjangan dari kerjasama sebelumnya pada dua tahun lalu dan berakhir pada tahun 2020.

Dalam sambutannya Administratur KPH Mojokerto, Suratno menyampaikan bahwa pemanfaatan Alur tersebut digunakan untuk transportasi mengangkut hasil produksi tambang galian C yang sudah mendapatkan ijin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menurut Suratno lokasi kerjasama adalah ‘Alur DT’ yang berada di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Selogendogo dan RPH Kupang masuk wilayah Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kemlagi. “Perjanjian ini ditandatangani untuk masa dua tahun ke depan,” ujar Suratno.

Suratno juga berharap bahwa perpanjangan PKS ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh PT Mela Jaya hingga masa berakhirnya tahun 2022, “Dimana ini juga menjadi sumber tambahan pendapatan Perhutani dan penyerapan tenaga kerja masyarakat sekitar,” katanya.

Ia juga menyampaikan sebelum diputuskan untuk perpanjangan PKS terlebih dahulu dilaksanakan monitoring dan evaluasi oleh tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan Perhutani KPH Mojokerto.  “Monev ini bertujuan untuk mengkaji perlu tidaknya PKS dilanjutkan kembali dan hasil rekomendasi tim monev maka PKS ini bisa diperpanjang kembali untuk masa dua tahun,” tutupnya.

Sementara itu Direktur PT Mela Jaya, Ade Misladi merasa lega dengan adanya penandatanganan PKS tersebut sehingga bisa melanjutkan pekerjaan dan dapat memberikan manfaat kepada kedua belah pihak serta masyarakat sekitar. (Kom-PHT/Mjk/Umi)

Editor : Ywn

Copyright©2020