MOJOKERTO, PERHUTANI (22/02/2026) | Perhutani Mojokerto melaksanakan pengukuran lahan yang direncanakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih sebagai dukungan terhadap program pemerintah dalam penguatan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tahap awal pengajuan penggunaan lahan kawasan hutan kepada Kementerian Kehutanan yang dilaksanakan di Desa Tenggerejo, Kabupaten Lamongan, Kamis (19/02),

Pengukuran dilakukan oleh jajaran teknis Perhutani bersama pihak terkait untuk memastikan kesesuaian lokasi, luas, dan batas areal yang diusulkan. Kegiatan ini juga untuk melengkapi data teknis dan administrasi sebagai bagian dari dokumen pengajuan resmi ke Kementerian Kehutanan.

Administratur Perhutani KPH Mojokerto, Danang Samsul Arifin, menyampaikan bahwa Perhutani Mojokerto berkomitmen mendukung program pemerintah, khususnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui penguatan kelembagaan ekonomi.

“Perhutani Mojokerto siap mendukung program pemerintah terkait pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Kegiatan pengukuran ini merupakan tahap awal untuk memastikan kesiapan lokasi sebelum diajukan secara resmi ke Kementerian Kehutanan. Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta tetap selaras dengan prinsip kelestarian hutan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, serta melalui tahapan administrasi yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu, Kepala Desa Tenggerejo, Supi’i, menyampaikan apresiasi atas dukungan Perhutani terhadap rencana pembangunan koperasi desa tersebut. “Kami berterima kasih kepada Perhutani Mojokerto yang telah memfasilitasi proses awal ini. Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat menjadi penggerak ekonomi masyarakat Desa Tenggerejo. Kami berharap proses pengajuan ke Kementerian Kehutanan dapat berjalan lancar sehingga program ini segera terealisasi,” ungkapnya.

Melalui kegiatan pengukuran ini, Perhutani Mojokerto menunjukkan komitmennya dalam mendukung kebijakan pemerintah sekaligus memastikan setiap rencana pemanfaatan lahan dilakukan secara terencana, legal, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. (Kom-PHT/Mjk/Ric)

Editor:Lra
Copyright©2026