NGANJUK, PERHUTANI (11/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk menghadiri undangan DPRD Kabupaten Nganjuk untuk memberikan asistensi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang rapat Garuda DPRD Kabupaten Nganjuk, pada Selasa (10/9).

Secara resmi acara asistensi dibuka oleh Yuni Fardianti, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Demokrat yang dihadiri Anggota DPRD Kabupaten Nganjuk Zaenal Anwar,  dari Partai Kebangkitan Bangsa dan Daviq Ilham Akbar dari Partai Persatuan Pembangunan. Sedangkan dari instansi terkait yang diundang antara lain,  Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, Perhutani KPH Nganjuk dan Perum Bulog Cabang Nganjuk.

Mewakili Administratur Perhutani KPH Nganjuk,  Sukoco selaku Kepala Sub Seksi Kemitraan menyampaikan bahwa Perhutani mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pangan. “Perhutani KPH Nganjuk mendukung sepenuhnya program pemerintah, khususnya dalam penyusunan Ranperda Penyelenggaraan Pangan. Harapannya, regulasi ini dapat mengakomodasi kepentingan para petani yang menggarap lahan di kawasan hutan,” ujarnya.

Selain itu, Sukoco juga memaparkan bahwa Perhutani KPH Nganjuk turut berkontribusi dalam program ketahanan pangan melalui penyediaan lahan untuk tanaman jagung pada kuartal IV seluas 940,92 hektare. Lahan tersebut tersebar di lima Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH), yakni BKPH Bagor, BKPH Berbek, BKPH Tritik, BKPH Tamanan, dan BKPH Wengkal. Secara administratif, areal tersebut berada di sembilan kecamatan: Bagor, Berbek, Gondang, Ngluyu, Sawahan, Ngetos, Rejoso, Saradan, dan Wilangan, paparnya.

Sementara itu, dalam sambutannya Yuni Fardianti dari Fraksi Partai Demokrat menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan asistensi yang dinilainya sangat strategis. Ia menekankan pentingnya kehadiran berbagai pihak seperti Bulog Cabang Nganjuk, Perhutani KPH Nganjuk  Dinas Ketahanan Pangan, serta Dinas Pertanian Kabupaten Nganjuk, untuk memastikan regulasi daerah yang disusun selaras dengan kebijakan nasional di bidang pangan.

“Cadangan Pangan Pemerintah Daerah merupakan instrumen strategis dalam menjaga ketahanan pangan, mengantisipasi kerawanan pangan, serta menanggulangi keadaan darurat akibat bencana maupun fluktuasi harga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yuni menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bukan sekadar proses administratif, melainkan bagian dari upaya nyata dalam mewujudkan kemandirian dan kedaulatan pangan di Kabupaten Nganjuk. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya, memberikan perhatian penuh, serta menyampaikan saran dan masukan yang konstruktif demi penyempurnaan dokumen Ranperda.

“Harapan kami, Ranperda yang disusun dapat menjadi regulasi yang komprehensif, operasional, dan mudah diimplementasikan sehingga penyelenggaraan pangan daerah nantinya mampu berfungsi secara efektif dalam melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan,” pungkasnya. (Kom-PHT/Ngj/Ar).

Editor:Lra
Copyright©2025