NGANJUK, PERHUTANI (09/09/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Nganjuk resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kodap Sirkah Jaya terkait penggunaan kawasan hutan sebagai jalan angkut hasil produksi tambang komoditas batuan. Penandatanganan berlangsung di Kantor KPH Nganjuk, pada Senin (8/9).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan kawasan hutan, khususnya jalan atau alur yang digunakan sebagai akses transportasi hasil tambang. Dengan adanya PKS ini, diharapkan seluruh aktivitas pengangkutan dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Administratur Perhutani KPH Nganjuk, Dwi Puspitasari menyampaian, bahwa dengan ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini, Perhutani KPH Nganjuk mendapat kompensasi variable sharing dan Fix Sharing dari Koperasi Kodap Sirkah sebagai akibat atas adanya perjanjian ini.
”Perhutani selain mendapat konpensasi juga akan dimudahkan dalam melakukan kegiatan pengelolaan hutan, angkutan hasil produksi serta dalam melaksanakan pengawasan dan pengamanan aset berupa tegakan yang ada di lokasi kerjasama dan sekitarnya,” ujarnya.
Menurut Dwi Puspitasari, objek kerjasama ini berada di alur BG, alur BL, alur B, petak 18A, 18F, 19A Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Tunglur dan RPH Awar awar, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bagor yang secara administrasi masul wilayah Pemerintahan Desa Wilangan dan Ngadipiro Kecamatan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.
Penggunaan kawasan hutan ini sudah mendapat persetujuan dari Menteri Kehutanan sebagaimana Surat Direktur Jendral Planologi Kehutanan a.n. Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor S.181/MENHUT-PLA/PKH/PLA.04/4/2025 tanggal 23 April 2025.
Sementara itu, Ketua Koperasi Kodap Sirkah Toha Machsun Arazaq menyampaikan terima kasih, dengan telah ditandatanganinya perjanjian kerjasama penggunaan kawasan hutan ini secara legal formanya sudah ada sehingga saya dapat langsung bekerja” katanya. (Kom-PHT/Ngj/Ar)
Editor:Lra
Copyright©2025