NGAWI, PERHUTANI (17/05/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi bersama Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Kuncup Alam Lestari Desa Katikan, Kecamatan Kedunggalar, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Kawasan Hutan untuk Budidaya Tanaman Agroforestri Buah-buahan, bertempat di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Kedungmerak, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Begal, pada Rabu (17/05).

Administratur Perhutani Ngawi Tulus Budyadi dalam keterangannya menyampaikan, bahwa kawasan hutan yang dikerjasamakan dengan LMDH pada tahun 2023 seluas 10 hektar dan  pada tahun 2024 masih dengan keluasan yang sama.

“Pemanfaatan kawasan hutan tersebut adalah untuk budidaya tanaman agroforestry Multy Purpose Tree Species (MPTS). Semoga pekerjaan bisa berjalan dengan lancar dan memberikan manfaat dan keuntungan bersama,” terang Tulus.

Sementara itu, Ketua LMDH Kuncup Alam Lestari Prawito menyampaikan apresiasinya kepada Perhutani yang telah memberikan kesempatan kerjasama pemanfaatan kawasan hutan dalam hal budidaya tanaman agroforestry buah-buahan. “Semoga bermanfaat untuk kita semua,” tuturnya. (Kom-PHT/Ngw/Rth)

Editor : Uan
Copyright © 2023