NGAWI, PERHUTANI (16/12/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Ngawi melakukan koordinasi dengan Pemerintah Desa Krandegan terkait rencana pemanfaatan lahan untuk pembangunan fasilitas Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) sebagai tindak lanjut permohonan izin pemanfaatan aset Perhutani yang digelar di Kantor Desa Krandegan, Selasa (16/12).

Koordinasi membahas rencana penggunaan lahan Tanah Djawatan Kehutanan (DK) III Nomor 5 berupa pekarangan rumah dinas Kepala Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Krandegan seluas ±1.050 meter persegi dari total luas 0,7170 hektare. Lahan tersebut direncanakan untuk pembangunan gerai, gudang, dan sarana operasional koperasi guna mendukung penguatan ekonomi desa.

Wakil Administratur Ngawi Barat, Donny Supriyanto, menyampaikan bahwa pemanfaatan aset akan dilakukan melalui mekanisme sewa sesuai Peraturan Direksi Perum Perhutani Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Optimalisasi Aset Tetap.
“Kami akan memproses permohonan ini melalui Perjanjian Kerja Sama agar pemanfaatan aset berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat optimal,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Krandegan, Tri Mulyono, mengapresiasi respons Perhutani KPH Ngawi dan menyatakan kesiapan pihak desa untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.
“Kami siap mengikuti prosedur agar pembangunan fasilitas koperasi dapat segera direalisasikan untuk kepentingan masyarakat,” katanya.

Melalui koordinasi ini, Perhutani KPH Ngawi dan Pemerintah Desa Krandegan sepakat mempercepat proses administrasi guna mendukung optimalisasi aset dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. (Kom-PHT/Ngw/Put)

Editor:Lra
Copyright©2025