PADANGAN, PERHUTANI (27/09/2024) Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Padangan bersama Polsek Margomulyo melakukan pemasangan papan himbauan di petak 107B dan 119E BKPH Kates KPH Padangan, Jum’at (27/09)

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat sekitar hutan agar lebih memahami pentingnya menjaga hutan. Papan himbauan yang dipasang berisi pesan-pesan terkait larangan membakar lahan dalam kawasan hutan dan sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asper KBKPH Kates Adi Wibowo dan jajaran, Kapolsek Margomulyo IPTU Agus Sugiantara dan dua anggota, Ketua Lmdh Jati Murni Cipto Utomo, Komandan regu Polmob KPH Padangan dan anggota.

Dalam kesempatannya Administratur/KKPH Padangan melalui Asper/KBKPH Kates Adi Wibowo menyampaikan bahwa pemasangan papan himbauan ini dapat dilihat langsung oleh masyarakat bahwa membakar lahan dalam kawasan hutan merupakan pelanggaran yang ada sanksi hukumnya, oleh karena itu pesan melalui papan himbauan ini semoga dapat dimengerti oleh semua masyarakat.

Sementara itu Kapolsek Margomulyo IPTU Agus Sugiantara menegaskan bahwa tindakan-tindakan yang dilakukan Perhutani ini akan sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menyampaikan pesan dalam mengendalikan terjadinya Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) serta ucapan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan oleh Perhutani dalam melakukan himbauan melalui pemasangan papan himbauan.

Pemasangan papan himbauan ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kawasan hutan dari kerusakan. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari program jangka panjang untuk mendukung kelestarian hutan dan ekosistem di wilayah KPH Padangan (KOM-PHT/Pdg/SA).

Editor:Lra
Copyright©2024