PARENGAN, PERHUTANI (26/03/2024) | Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan, bersama dengan KPH Kebonharjo, KPH Tuban, dan KPH Jatirogo melakukan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Tuban di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Tuban, Selasa (26/03).

Hadir dalam kegiatan dan menandatangani MoU tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Armen Wijaya, Kepala KPH Parengan Irawan Darwanto Djati, Kepala KPH Kebonharjo , Kepala KPH Tuban, dan Kepala KPH Jatirogo dengan disaksikan jajaran masing-masing.

Dalam kesempatannya, Kepala KPH Parengan Irawan Darwanto Djati berharap dengan ditandatanganinya MoU ini semakin meningkatkan kerjasama dan sinergi kerja antar institusi.

“Semoga Kejaksaan Negeri Tuban selalu memberikan pendampingan dan membantu Perhutani dalam penyelesaian konflik khususnya di bidang perdata“, harapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Armen Wijaya dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaaan Negeri Tuban bersama Perhutani akan selalu bekerjasama dalam menjaga aset Negara salah satunya menjaga kawasan hutan.

“Kita harus memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan illegal Logging dan pelanggaran hukum lainnya”, tegasnya. (Kom-PHT/Prg/Aga).

Editor : Lra
Copyright©2024