PARENGAN, PERHUTANI (02/11/2023) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan bersama lembaga hukum dan keamanan Kejaksaan dan Polri, melakukan sosialisasi bidang hukum perundang-undangan mengenai ijin pemanfaatan kawasan hutan, yang dilaksanakan di Wana Wisata Prataan Desa Wukirharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, pada Kamis (02/11)

Administratur Perhutani Parengan melalui wakilnya Choirul Huda, menyampaikan, “Sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi pada para pihak antara Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang wilayahnya di bawah kendali Kepala Desa,” katanya.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk menambah pengetahuan bagi kita semuanya, guna menyamakan persepsi, agar tidak ada perbedaan pandangan. Harapannya dari Kejaksaan dan Kepolisian dapat memberikan pencerahan sehingga kami semuanya baik aparat dan masyarakat bekerja dalam alur yang benar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Tuban melalui Ridwan Gaos Natasukmana SH, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Tuban menyampaikan, “Pihak kejaksaan mempunyai fungsi sebagai mediator dan fasilitator atas konflik yang terjadi di wilayah hukum Perum Perhutani dan desa sekitar hutan,” ucapnya.

Sementara itu, Iptu Budi Santoso dari Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban, selain mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi hukum perundang-undangan dalam pemanfaatan kawasan hutan ini.

Ia pun menyatakan, “Kami sangat menghargai upaya yang telah dilakukan oleh semua pihak dalam memastikan bahwa hutan kita tetap terjaga dan dikelola sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya. (Kom-PHT/Prg/Aga)

Editor : LRA
Copyright © 2023