PARENGAN, PERHUTANI (06/11/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Parengan menindaklanjuti usulan kerja sama pengembangan tanaman alpukat dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Giwang Makmur bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Rayung, yang ditandai dengan peninjauan lapangan di Petak 51 dan Petak 14C, Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Giwang, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Malo, pada Rabu (5/11).

Kegiatan peninjauan ini dihadiri jajaran Perhutani KPH Parengan, Kepala Desa Rayung, serta pengurus LMDH Giwang Makmur. Selain meninjau kondisi lahan yang diusulkan sebagai lokasi penanaman, kegiatan ini juga membahas rencana teknis penanaman, mekanisme kerja sama, serta pembagian peran antara Perhutani, LMDH, dan pemerintah desa.

Kepala Seksi PSDH KPH Parengan, Muamar Hakim, menjelaskan bahwa Perhutani sangat terbuka terhadap inisiatif masyarakat desa hutan yang ingin mengembangkan kegiatan produktif di kawasan hutan sepanjang tidak mengganggu fungsi pokoknya. Menurutnya, pengembangan tanaman alpukat merupakan langkah positif karena bernilai ekonomi tinggi sekaligus mendukung konservasi lingkungan.

“Penanaman alpukat ini bernilai ekonomi tinggi dan ramah lingkungan. Kami akan menindaklanjuti hasil peninjauan ini dengan penyusunan rencana kerja sama dan verifikasi administrasi sesuai ketentuan. Harapannya, kegiatan ini dapat berjalan baik, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian kawasan hutan,” ujar Muamar.

Ketua LMDH Giwang Makmur, Sarwo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas respon cepat serta dukungan dari Perhutani terhadap usulan kerja sama tersebut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Perhutani Parengan yang telah menindaklanjuti usulan kami dengan cepat. Kami berharap kerja sama ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan sekaligus menjaga kelestarian lingkungan. LMDH Giwang Makmur siap berperan aktif dalam penanaman dan perawatan tanaman alpukat serta melibatkan masyarakat agar kegiatan ini memberikan manfaat nyata,” ungkap Sarwo.

Dari hasil peninjauan lapangan, disepakati beberapa langkah lanjutan, antara lain pemetaan area kerja, penyusunan rencana teknis penanaman, serta persiapan draft Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Perhutani KPH Parengan, LMDH Giwang Makmur, dan Pemdes Rayung.

Melalui kerja sama ini, diharapkan terwujud sinergi yang kuat antara Perhutani, masyarakat desa hutan, dan pemerintah desa dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang produktif, lestari, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan. (Kom-PHT/Prg/Dgm)

Editor:Lra
Copyright©2025