PASURUAN, PERHUTANI (07/03/2025) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan menandatangani Kesepakatan Bersama (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan dalam rangka dukungan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Acara ini berlangsung di Wisata Paralayang Bukit Sempu, Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Cowek, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Lawang Timur, pada Rabu (06/03).
Kepala KPH Pasuruan, Ivan Cahyo Susanto, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Kejari Kabupaten Pasuruan beserta tim atas kehadiran dan dukungan dalam pendampingan hukum bagi Perhutani.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan beserta jajaran yang telah hadir dalam acara penandatanganan MoU ini. Semoga kesepakatan ini memberikan manfaat bagi kedua belah pihak serta berdampak positif bagi kita semua. Kami berharap tali silaturahmi dan sinergitas antarinstansi terus terjalin dengan baik,” ujar Ivan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto, menyampaikan bahwa MoU ini bertujuan untuk memperbarui payung hukum kerja sama dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Ia menegaskan komitmen Kejari dalam mendukung Perhutani, terutama dalam pendampingan hukum apabila terjadi konflik atau permasalahan di lapangan.
“Kami mengapresiasi undangan dari Perhutani KPH Pasuruan di lokasi yang indah ini, Wisata Paralayang Bukit Sempu. Semoga kerja sama ini semakin kuat ke depannya. Apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadan, momentum yang tepat untuk mempererat hubungan antara Kejari dan Perhutani. Kami berharap KPH Pasuruan tetap dalam kondisi aman dan kondusif tanpa adanya konflik, baik secara internal maupun eksternal,” ungkap Teguh.
Dengan adanya kesepakatan ini, Perhutani KPH Pasuruan dan Kejari Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dalam aspek hukum, guna mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan serta memberikan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing pihak. (Kom-PHT/Psu/Fas)
Editor:Lra
Copyright©2025