PASURUAN, PERHUTANI (12/2/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pasuruan paparkan kegiatan Perhutanan Sosial diwilayah kerjanya saat menghadiri undangan rapat Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Nganjuk dalam rangka Penanganan Bersama Kegiatan di Hutan wilayah Perhutani, Jumat (11/2)

Hadir dalam rapat pembahasan tersebut antara lain, Kepala CDK Nganjuk Endang beserta Jajaran, Administratur KPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli, Kepala Seksi Pembinaan Sumber Daya Hutan dan Perhutanan Sosial (PSDH dan PS) Racmady Soetijono, KSS Hukum Kepatuhan dan Komunikasi Perusahaan (HKKP) Subaeri dan KSS PS Mohamad Soleh.

Dalam paparannya Administratur Perhutani KPH Pasuruan Agus Ahmad Fadoli menjelaskan, bahwa diwilayah kerjanya untuk kegiatan Perhutanan Sosial ada dua skema yakni skema Ijin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) dan skema Pengakuan Perlindungan Kemitraan Kehutanan.

Menurutnya bagi pemegang SK IPHPS, ada dua hal yang harus dilakukan oleh penerima SK Menteri tersebut, yaitu melakukan Permohonan Penandaan Tanda Batas wilayah yang hal ini adalah kewenangan Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) IV Malang.

Bagi pemegang SK IPHPS harus membuat Rencana Pengelolaan Hutan dan Rencana Kerja Tahunan dan selain itu Pemegang IPHPS ini mempunyai kewajiban selain membayar pajak lokasi tersebut juga bagi hasil dengan Perhutani, sedangkan pemegang ijin Kulin KK pajaknya di tanggung Perhutani, kata Agus.

Sementara Kepala CDK Nganjuk Endang mengatakan bahwa dalam penanganan kegiatan IPHPS harus berkolaborasi agar program pemerintah bisa terwujud, dan hingga sampai saat ini penerima SK belum mengimplementasi terhadap aturan yang ada di SK tersebut, ujarnya.

Dalam rangka menjalankan program Pemerintah terhadap IPHPS yang berada di Perhutani kami mohon dukungan dan kolaborasi dari semua pihak karena sampai saat ini penerima SK IPHPS maupun KULIN KK belum memahami betul apa yang harus dikerjakan setelah menerima SK, serta kewajiban apa yang harus dipenuhi, ujarnya.

Endang juga menambahkan bahwa dalam memenuhi kewajiban berupa pajak IPHPS minta Perhutani dan CDK menghadap Bupati untuk membantu meringankan beban tersebut karena bagaimanapun juga masyarakat adalah tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Kabupaten. (Kom-PHT/Psu/Er)