Brebes, Perhutani (2/9) | Kepala Biro Keuangan Divisi Regional Jawa Tengah, Yulis Setyo Ananta bina penyadap di lokasi sadapan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Liwung Kencana Perhutani Pekalongan Barat Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Guci, petak 50b tanaman pinus tahun 1989. Kamis (21/8).
Kepala Biro Keuangan Divre Jawa Tengah, Yulis Setyo Ananta menyampaikan bahwa kata kunci keberhasilan sadapan adalah “rutinnya pembaharuan quare sesuai aturan Perhutani,” jika tidak secara rutin dilakukan pembaharuan akan merugikan penyadap dan Perhutani. Apabila kegiatan sadapan bisa dilakukan rutin oleh bapak-bapak penyadap, maka akan diperoleh keuntungan misalnya “getah bersih dengan getah bersih harga pun akan tinggi, dengan harga tinggi pendapatan bapak-bapak penyadap pasti akan meningkat.
Administratur Perhutani Pekalongan Barat, A. Fadjar Agung Susetyo yang akrab disapa Anton menyampaikan bahwa sadapan harus dilakukan pembeharuan secara rutin dan menggunakan cas atau etrat supaya getah bisa keluar banyak.
Anton mengajak penyadap untuk merefres kembali cara-cara melakukan sadapan pinus yang benar, melalui praktek langsung bagaimana teknik/cara membaharui quare; memakai pacok/saru ukuran lebar 4 cm; pakai etrat atau cas yang tepat; selalu menaikan batok/tempurung ±30 cm dibawah luka baruan; tebal luka pembaruan maksimum 1 cm – 1,5 cm; dalamnya luka pembaruan maksimum 1,5 cm – 2 cm.
“Jika hal itu dilakukan oleh bapak-bapak semua dengan teratur atau rutin seperti dahulu ketika masih muda InsyaAllah pasti bapak akan menerima berkah-Nya, penghasilan bapak-bapak bisa mencapai 2 juta per bulan.” tambahnya.
Para penyadap di lokasi tersebut usianya sudah tua, rata rata sudah berumur diatas 57 tahun bahkan ada yang 70 tahun masih nyadap. Ketika masih muda sehari mampu membaharui ± 300 – 400 pohon sekarang hanya ±100 pohon, dikerjakan sendiri, karena anak-anak generasi penerusnya tidak mau membantu menyadap pinus, lebih memilih menunggui penginapannya di Guci dan merantau di Jakarta. (@hmspkb/tofikpurwa).
Editor : Dadang K Rizal
@copyright 2014