PEMALANG, PERHUTANI (17/12 ) | Perhutani Pemalang bersama Polri, Pemda dan TNI, Kamis yang lalu melakukan kegiatan penanaman bersama dilokasi penambangan/galian C kawasan hutan petak 87 d Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Sokawati, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sokawati Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pemalang.
Penanaman bersama diareal penambangan liar ini sebagai salah satu upaya Perum Perhutani untuk menutup lahan pertambangan ilegal.
Administratur Perhutani Pemalang, Rukman Supriatna menyatakan bahwa jika melihat kondisi kawasan ini kita akan trenyuh. Kawasan hutan menjadi porak poranda akibat penambangan ilegal yang terus menerus. Tapi bukan itu yang menjadi perhatian Perhutani, tetapi keselamatan jiwa. Perhutani tidak ingin terjadi korban jiwa karena sesuatu yang ilegal, jadi tidak boleh ada pembiaran.
Rukman Supriatna menyampaikan, pihak Perhutani sudah menawarkan pekerjaan kepada para pelaku penambangan ilegal. Namun entah kenapa sampai saat ini belum ada respon dari mereka. Pekerjaan yang ditawarkan meliputi penanaman dari pekerjaan membuat lubang tanaman, acir tanaman dan pemupukan.
Kegiatan penutupan lokasi penambangan ilegal (galian c) ditandai dengan pemasangan plang peringatan yang ditempatkan disekitar lokasi penambangan.
Hadir dalam acara kegiatan ini dari masing-masing perwakilan, Administratur Perhutani Pemalang, Rukman Supriatna, Kapolsek Bodeh, AKP Sudirman, Kapolsek Ampelgading, AKP R. Restu Semadhi, Danramil Bodeh, Kapten Sidi serta perwakilan dari Pemkab Pemalang, Kabid Kehutanan, Didit Purwoko. serta beberapa perwakilan masyarakat desa serta dari Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) (Kom-PHT/Pml/Dodi Sukmadi)