PATI, PERHUTANI (28/05/2025) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pati melaksanakan perpanjangan kerja sama pemanfaatan/optimalisasi aset berupa tanah dan bangunan kepada pihak kedua untuk digunakan sebagai sarana tempat tinggal dan warung makan di wilayah Kabupaten Pati, Selasa (27/05).

Pemanfaatan aset perusahaan berupa tanah dan bangunan ini merupakan bentuk optimalisasi aset KPH Pati guna meningkatkan pendapatan sekaligus memenuhi kebutuhan pihak kedua. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan mekanisme sewa. Adapun lokasi aset yang dimanfaatkan terletak di Desa Pati Lor.

PKS ini merupakan perpanjangan dari tahun sebelumnya dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni Administratur KPH Pati, Sukmono Edwi Susanto, dan Sdr. Minan Suryana, warga Desa Pati Lor, Kecamatan Pati, selaku pihak penyewa.

Setelah penandatanganan oleh Administratur KPH Pati, dokumen PKS tersebut diserahkan oleh Kepala Sub Seksi Sarana dan Prasarana Aset dan IT, Ade Kosasih, kepada Sdr. Minan Suryana. Dalam kesempatan tersebut, Ade Kosasih atas nama Administratur KPH Pati menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset oleh Perhutani.

“Kerja sama ini dilaksanakan sesuai dengan surat permohonan perpanjangan dari yang bersangkutan untuk dapat menggunakan kembali aset tanah perusahaan, dengan tetap mematuhi ketentuan yang tercantum dalam isi perjanjian. Semoga kerja sama ini bermanfaat dan membawa kemajuan dalam usaha,” ungkapnya.

Sdr. Minan Suryana menyampaikan rasa terima kasih kepada Perhutani KPH Pati karena masih diberi kesempatan untuk menempati rumah tersebut sebagai tempat tinggal dan berusaha membuka warung makan di halamannya.

“Terima kasih kepada Perhutani KPH Pati karena telah mengizinkan kami tetap menempati rumah ini. Ini benar-benar sangat bermanfaat bagi kami,” terangnya. (Kom-PHT/Pti/Rsw)

Editor: Tri

Copyright © 2025