BANYUWANGI SELATAN, PERHUTANI (8/7) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyuwangi Selatan, Banyuwangi Barat dan Banyuwangi Utara menindaklanjuti penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi di kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Rabu (8/7).
Kerjasama merupakan kelanjutan dari memorandum of Understanding (MoU) yang disepakati sebelumnya tentang kerjasama penanganan perkara perdata dan tata usaha Negara (datun) mulai tahun 2011 hingga tahun 2015.
Adminitratur KPH Banyuwangi Selatan, Agus Santoso mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Perum Perhutani dan Kejari dalam bidang Perdata dan tata Usaha Negara serta bertujuan untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum perdata dan tata usaha negara, di dalam maupun luar pengadilan, berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain dengan tujuan melakukan pemulihan atau penyelamatan keuangan/aset milik Perhutani.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, A.A.S. Adnyana yang menandatangani PKS tersebut berterima kasih atas perpanjangan tersebut dan apabila terjadi permasalahan agar dapatnya dikomunikaskan dan dibicarakan terlebih dahulu.
“Apabila ada permasalahan klaim kawasan hutan oleh masyarakat atau pihak lain, Perhutani punya bukti dan dokumen kuat terkait penguasaan kawasan hutan. Saya berharap kelengkapan bukti dan dokumen Perhutani mutlak harus ada dan tersedia dengan baik guna menjawab permasalahan terkait klaim kawasan hutan oleh pihak lain” demikian AAS Adnyana. (Kom-PHT/Bws/Didik)
Editor: Soe
copyright©2015