PROBOLINGGO, PERHUTANI (21/10/2022) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo menggelar Pembinaan Keamanan Hutan tentang Pemahaman Tata Kelola Hutan di Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Taman Timur, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Taman, Jumat (21/10).

Administratur Probolinggo melalui Kasi PPB Yayan Harianto menyampaikan, “Bahwa Peraturan Permerintah nomor 72 Tahun 2010 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang diberi tugas dan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan negara yang berada di Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Banten kecuali hutan konservasi,” kata Yayan.

 “Jangan sampai ada pengerusakan hutan lanjut Yayan, yang sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Perusakan Hutan, jika masih ada yang melakukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

“Setelah mendapat penjelasan dari Perhutani, apabila ada pelanggaran, karena kurangnya pemahaman terhadap berita di luar, maka kami Kades Lubawang, mohon maaf apabila warga kami melanggar dan apabila setelah pertemuan ini masih ada yang melanggar, maka kami  tidak bertanggung jawab,” ujar Achmad Junaidi Kades Lubawang.

Akp Sutanto Kapolsek Banyuglugur menyampaikan, “Terkait isu keamanan hutan itu, dalam rangka mendukung program Perhutani, dalam meminimalisir adanya tingkat Gangguan Keamanan Hutan (Gukamhut), Polsek siap mendukung penyampaian pemahaman tata kelola hutan di wilayah hukum Banyuglugur pada khususnya,” pungkasnya. (KOM-PHT/Pbo/Fek)

Editor : Uan
Copyright © 2022