PROBOLINGGO,PERHUTANI (21/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo, bersama Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur dan PT Jasa Marga gelar peninjauan lapangan terkait verifikasi perpanjangan Izin Pemanfaatan Kayu Kegiatan Non-Kehutanan (PKKNK) pada areal proyek Jalan Tol Probolinggo-Banyuwangi (Probowangi). Peninjauan ini dilakukan guna memastikan bahwa pemanfaatan kayu di kawasan hutan yang terdampak oleh proyek infrastruktur tersebut sesuai dengan ketentuan hukum dan prinsip kelestarian lingkungan, bertempat di wilayah BKPH Taman, pada Rabu (16/10).

Tinjauan ini dilaksanakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur PEH Ahli Muda Iyan Suparjan, PEH Pemula Ramli Hasriadi, Balai Pengelolaan Hutan Lestari Wilayah VII, PEH Ahli Muda Tuharno, PEH Ahli Muda Taufan Afriansyah, Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Sem Charlees, Penguji Tingkat I Eko Budi Prasetyo, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan Agraria dan Komunikasi Perusahaan Hendra Yuli Purnomo, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Taman M. Rifa’i, Petugas Satuan Kerja Pengadaan Jalan tol Wilayah I Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan rakyat (PUPR) dan PT Jasa Marga.

Kegiatan verifikasi lapangan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemanfaatan kayu di kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, terutama dalam konteks pembangunan jalan tol yang melibatkan pengelolaan sumber daya alam secara intensif. Verifikasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa proses perpanjangan izin tersebut dilakukan secara transparan, sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak menimbulkan kerugian negara dan ekosistem.

Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Probolinggo Sem Charlees, menegaskan komitmen pihaknya dalam menjaga integritas pengelolaan hutan dan memastikan bahwa setiap penggunaan sumber daya hutan tetap dalam koridor yang legal dan berkelanjutan.

“Verifikasi ini sangat krusial dalam memastikan bahwa pemanfaatan kayu dari kawasan hutan untuk pembangunan tol tetap sesuai dengan prosedur yang ada. Kami ingin memastikan bahwa seluruh kegiatan ini mendukung pembangunan infrastruktur nasional tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan”, tuturnya.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Iyan Suparjan, menekankan pentingnya pengawasan terhadap perpanjangan izin PKKNK, khususnya untuk proyek infrastruktur yang melibatkan kawasan hutan.

“Verifikasi lapangan ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjamin bahwa penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan non-kehutanan, seperti pembangunan tol, dilaksanakan dengan hati-hati dan mematuhi seluruh peraturan yang ada, demi menjaga keberlanjutan ekosistem”, ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Perwakilan PT Jasa Marga, selaku pelaksana proyek, turut menyatakan bahwa pihaknya sepenuhnya mendukung proses verifikasi ini, dan akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan pemanfaatan kayu dalam proyek Tol Probowangi dilakukan secara bertanggung jawab.

“Pembangunan infrastruktur seperti jalan tol harus tetap memperhatikan aspek lingkungan. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh pemanfaatan sumber daya, termasuk kayu dari kawasan hutan, dilakukan sesuai dengan izin dan prinsip-prinsip kelestarian”, ungkap perwakilan PT Jasa Marga.

Dengan dilakukannya verifikasi lapangan ini, diharapkan perpanjangan izin pemanfaatan kayu untuk kegiatan non-kehutanan di kawasan proyek Tol Probowangi dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip pengelolaan hutan yang berkelanjutan. Kolaborasi antara Perhutani, Dinas Kehutanan, dan PT Jasa Marga mencerminkan komitmen bersama untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur strategis dan pelestarian sumber daya alam. (KOM-PHT/Pbo/Tan)

Editor:Lra
Copyright©2024