PROBOLINGGO, PERHUTANI (31/10/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo menegaskan bahwa tidak semua penebangan kayu di hutan tergolong ilegal. Melalui kegiatan edukasi yang intensif, Perhutani KPH Probolinggo mengajak masyarakat umum untuk lebih memahami prosedur dan regulasi terkait Tata Usaha Hasil Hutan (TUHH). Upaya ini dilakukan untuk menghilangkan stigma negatif terkait penebangan hutan, serta memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai pengelolaan hutan yang sah dan berkelanjutan, bertempat di kawasan hutan Petak 59A Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Sumber, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Sukapura, pada Rabu (30/10).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Bagian Kesatuan pemangkuan Hutan (KBKPH) Sukapura Suwondo, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Sumber Agustinus Sukardana, Kepala Urusan Teknik Kehutanan Sugeng Widodo dan masyarakat sekitar hutan.
Kepala Perhutani KPH Probolinggo Aki Leander Lumme, melalui Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan Sukapura Suwondo, menyatakan bahwa penebangan kayu dalam hutan negara memiliki prosedur hukum yang ketat dan harus melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Penebangan yang sah adalah bagian dari pengelolaan hutan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Melalui Tata Usaha Hasil Hutan, kami memastikan bahwa setiap proses yang dilakukan, mulai dari penebangan hingga distribusi, berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada”, ujarnya.
Edukasi ini mencakup pengenalan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga keseimbangan ekosistem hutan, serta menjelaskan peran Perhutani dalam mengelola hasil hutan dengan pendekatan lestari. Perhutani juga memperkenalkan sistem administrasi dan pengawasan hasil hutan yang diterapkan untuk mencegah penebangan liar (ilegal logging), serta mendorong masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat mengenai aktivitas penebangan di hutan.
Sosialisasi ini dinilai penting mengingat banyaknya pandangan negatif di masyarakat terkait penebangan pohon, padahal jika dilakukan dengan prosedur yang tepat dan dengan izin resmi, penebangan tersebut justru memberikan manfaat ekonomi dan ekologi yang signifikan.
“Kami mengedukasi bahwa kayu-kayu yang ditebang dengan izin dan prosedur sah justru dapat mendukung pembangunan ekonomi, terutama di sektor industri kayu, tanpa merusak kelestarian hutan. Sebaliknya, penebangan ilegal yang merugikan negara dan merusak hutan yang perlu kita lawan bersama-sama” imbuhnya.
Perwakilan masyarakat sekitar hutan, Suwandi mengatakan bahwa pihaknya sangat berterima kasih dan mengapresiasi Perhutani yang telah memberikan edukasi dan pemahaman, bahwa penebangan yang dilakukan Perhutani adalah legal dan sesuai prosedur.
“Kami sangat berterima kasih dan mengapresiasi Perhutani yang telah memberikan edukasi dan pemahaman kepada kami, sehingga kami mengetahui bahwa tebangan yang dilakukan Perhutani adalah legal dan sesuai tata kelola yang sudah ditetapkan”, ujarnya.
Selain edukasi kepada masyarakat, Perhutani Probolinggo juga terus meningkatkan pengawasan dan patroli untuk memastikan tidak adanya penebangan ilegal di kawasan hutan yang menjadi tanggung jawabnya. Dengan demikian, upaya pelestarian hutan dapat berjalan selaras dengan pemanfaatan hasil hutan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Perhutani Probolinggo berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan hutan secara legal dan berkelanjutan, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian Hutan. (KOM-PHT/Pbo/Tan).
Editor:Lra
Copyright©2024