PROBOLINGGO, PERHUTANI (21/11/2024) | Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Probolinggo menggelar sosialisasi mengenai prosedur legal dalam penggunaan kawasan hutan, khususnya untuk jalan angkutan hasil produksi, kepada para pengusaha tambang pasir di Lumajang. Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang aturan dan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 7 Tahun 2021, sehingga aktivitas angkutan hasil tambang pasir dapat dilakukan sesuai ketentuan hukum. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (20/11) di salah satu gedung dekat tambang.

Kegiatan dihadiri oleh anggota paguyuban pengusaha tambang pasir di Lumajang serta tim dari Perhutani KPH Probolinggo yang terdiri dari Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang, Januar Suhartono, Kepala Seksi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Dwi Elmy Kartikasari, Kepala Sub Seksi Hukum Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Hendra Yuli Pornomo, Kepala Sub Seksi Pengembangan Bisnis, Ellys Ambarwati, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pasirian, Eko Tunggal, dan Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (KBKPH) Pronojiwo, Heru Dwi Cahyono beserta jajaran.

Kepala Perhutani KPH Probolinggo, Aki Leander Lumme, melalui Kepala Sub Kesatuan Pemangkuan Hutan (KSKPH) Lumajang, Januar Suhartono, menegaskan pentingnya legalitas dalam penggunaan kawasan hutan untuk aktivitas angkutan.

“Kami ingin menekankan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk jalan angkutan hasil tambang harus sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Permen LHK No. 7 Tahun 2021. Sosialisasi ini bertujuan untuk memastikan para pelaku usaha memahami dan mengikuti prosedur perizinan yang telah diatur,” ujar Januar.

Sementara itu, Kepala Sub Seksi Hukum, Kepatuhan, Agraria dan Komunikasi Perusahaan, Hendra Yuli Pornomo, yang menjadi narasumber, memaparkan bahwa berdasarkan pasal 366 Permen LHK No. 7 Tahun 2021, ada tiga mekanisme yang diatur, di antaranya Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan Keputusan Menteri, Persetujuan Kerjasama dengan Surat Dirjen PKTL a.n MenLHK, dan Persetujuan Pelaksanaan Kegiatan Survey dengan surat Ditjen PKTL a.n MenLHK. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa kegiatan yang digunakan oleh penambang pasir sesuai dengan pasal 384 Permen LHK, yaitu peningkatan alur/jalan untuk jalan umum atau sarana pengangkutan hasil produksi, yang tidak termasuk pelebaran dan pembuatan jalan baru.

“Dengan memahami aturan pemanfaatan kawasan hutan, para pengusaha dapat menjalankan bisnisnya dengan aman dan taat hukum. Kami siap memberikan pendampingan dan informasi yang dibutuhkan agar seluruh proses perizinan berjalan lancar,” kata Hendra.

Salah satu pengusaha tambang, Direktur CV. Lapas M. Sujak Rizal, menyampaikan terima kasih atas kepedulian Perhutani KPH Probolinggo yang telah memberikan materi dan informasi terkait penggunaan kawasan hutan serta dukungan dan pendampingan selama proses perizinan.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dan pendampingan perizinan terkait penggunaan kawasan hutan yang dilakukan Perhutani,” pungkasnya.

Perhutani Probolinggo berkomitmen untuk terus mendukung kegiatan usaha yang bertanggung jawab terhadap lingkungan sekaligus memastikan kelestarian hutan. (Kom-PHT/Pbo/Tan)

Editor:Lra
Copyright©2024