PURWAKARTA, PERHUTANI (10/07/2019) | Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Purwakarta melaksanakan konsultasi publik FSC (Forest Stewardship Council) Controlled Wood dan HCVF (High Conservation Value Forest) sebagai salah satu bagian pemenuhan dalam rangka audit FSC Controlled Wood, bertempat di aula Kantor KPH Purwakarta, Selasa (09/07).

Acara tersebut dihadiri Administratur KPH Purwakarta, Wakil Administratur KPH wilayah Purwakarta dan wilayah Subang, segenap Kepala Seksi KPH Purwakarta, segenap Asisten Perhutani (Asper), perwakilan Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) dan segenap Mandor Lingkungan serta dari unsur Pemerintahan diantaranya Kepala Sub Seksi Badan Pertanahan Nasional Karawang Cecep SA, Kepala Bidang Hubungan Industri Dinas Tenaga Kerja Kab. Karawang Suratno, Kepala Bidang Destinasi Dinas Pengembangan Pemuda dan Olahraga Kab. Subang, Pendamping IPHPS Wialayah II Purwakarta, unsur Forkopimcam, Kepala Desa, Pengurus Lemabga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Media lingkup Kab. Purwakarta, Subang dan Karawang.

Dalam sambutannya Administratur KPH Purwakarta, Sukidi menyatakan maksud dan tujuan mengundang para pemangku kepentingan atau stakeholder adalah untuk memberitahukan bahwa KPH Purwakarta akan mengikuti audit resertifikasi ke-2 FSC Controlled Wood yang akan dilaksanakan pada tanggal 29-30 Juli 2019 oleh lembaga sertifikasi PT. SGS Qualifor.

Nurul Anwar Wakil Administratur KPH Purwakarta selaku Ketua Pokja FSC Controlled Wood menjelaskan sekam dan standar penilaian yang harus diikuti oleh Perum Perhutani dalam rangka pengelolaan hutan lestari, yakni skema Mandatori (wajib) PHPL dan VLK dan skema Voluntary (sukarela) antara lain FSC Controlled Wood dan Forest Management FSC.

Lebih lanjut Nurul menyampaikan standar yang digunakan dalam FSC Controlled Wood adalah FSC-STD-30-010 V2-0 EN 2006, yang didalamnya terdapat 5 kategori yang harus dibuktikan agar memenuhi standar tersebut yaitu bahwa Perhutani KPH Purwakarta akan memenuhi untuk tidak memproduksi kayu dari : (1) Illegal Logging; (2) Pelanggaran hak-hak sipil dan hak tradisional; (3) Perusakan Nilai Konservasi Tinggi; (4) Konversi hutan alam menjadi hutan tanaman dan (5) pengelolaan hutan dengan menanam jenis tanaman yang berasal dari rekayasa genetik. (Kom-PHT/Pwk/YH)

 
Editor : Ywn
Copyright©2019