BANYUMAS TIMUR, PERHUTANI (05/08/2024) | Bertempat di Pendopo Ruang Rapat Kantor Bupati Banjarnegara, Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Timur menghadiri undangan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Banjarnegara, Jumat (02/08).
Hadir Administratur KPH Banyumas Timur, Kepala Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Karangkobar, Plt. Bupati Kabupaten Banjarnegara, Ketua DPRD, Dandim 0704, Kapolres Banjarnegara, Camat Batur, Camat Wanayasa, Kapolsek Batur dan Kapolsek Wanayasa.
Administratur KPH Banyumas Timur, Mochamad Risqon menyampaikan bahwa luas areal kerja Perum Perhutani KPH Banyumas Timur sebelum terbit SK 287 tahun 2022 berdasarkan PP 72 tahun 2010 sebesar : 46.452,84 Ha dan berdasarkan SK Menteri LHK 1013 tahun 2022 luas areal kerja Perum Perhutani KPH Banyumas Timur menjadi sebesar : 25.569,90 Ha.
“Adapun pangkuan wilayah masing-masing BKPH sebagai berikut. BKPH Jatilawang : 3.095,399 ha, BKPH Kebasen : 2.577,809 ha, BKPH Gunung Slamet Barat : 5.745,271 ha, BKPH Gunung Slamet Timur : 6.890,562 ha, BKPH Karangkobar : 7.222,645 ha,” ujarnya.
Pj. Bupati Banjarnegara, Muhammad Masrofi menjelaskan bahwa dengan terbitnya SK 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022 Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten, saat ini tanggungjawabnya sudah tidak mutlak lagi oleh Perum Perhutani. . “Maksud dan tujuan koordinasi ini agar dapat memberikan gambaran terkait KHDPK di wilayah Kabupaten Banjarnegara khususnya masyarakat Kecamatan Batur dan Kecamatan Wanayasa“ ujarnya. (Kom-PHT/Byt/Str)
Editor: Tri
Copyright © 2024